Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
3.Lulu Marluki, S.H., M.H.
4.Aditya Wibowo, S.H.
5.Miftahul Jannah, S.H.
6.Daniel Brando Makalew, S.H
MELKI PAKAYA Alias MELKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1313/P.5.14/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
3Lulu Marluki, S.H., M.H.
4Aditya Wibowo, S.H.
5Miftahul Jannah, S.H.
6Daniel Brando Makalew, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKI PAKAYA Alias MELKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa terdakwa MELKI PAKAYA pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Desa Buntulia Tengah Kec. Buntulia Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  •  
  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 08.00 wita saksi DELKI ISMAIL selaku anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo mendapatkan informasi bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kab. Pohuwato, kemudian dari informasi tersebut tim Ditresnarkoba Polda Gorontalo menuju Kab. Pohuwato dengan menggunakan mobil dan tiba di Kab. Pohuwato sekira jam 12.00 wita yang kemudian sekira jam 13.00 wita saksi DELKI ISMAIL dan rekan-rekan menuju ke sebuah rumah yang dicurigai tempat tinggal lelaki tersebut yakni terdakwa dan melakukan pemantauan di sekitar rumah tersebut, kemudian sekira jam 17.20 wita saksi DELKI ISMAIL dan rekan-rekan melihat terdakwa keluar dari rumah menggunakan sepeda motor, kemudian saksi DELKI ISMAIL dan rekan-rekan membuntuti terdakwa dan terlihat terdakwa memarkirkan motornya di salah satu rumah dekat Kantor Desa Buntulia Tengah dan berjalan kaki menuju lorong samping Kantor Desa Buntulia Tengah dan terlihat terdakwa menghubungi seseorang kemudian berjalan menuju arah belakang Kantor Desa Buntulia Tengah dan mengambil seuatu. Kemudian sekira jam 17.30 wita saksi DELKI ISMAIL dan rekan-rekan langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa dan setelah ditanya mengaku bernama MELKI PAKAYA dan terlihat masih menggenggam kaleng minuman tujuh kurma, kemudian saksi FRANKY memanggil aparat Desa Buntulia Tengah dan sama-sama menyaksikan dilakukannya  tangkap tangan terhadap terdakwa, setelah aparat desa tiba di lokasi tangkap tangan saksi DELKI ISMAIL dan rekan-rekan menyuruh terdakwa mengeluarkan isi dari dalam kaleng tersebut, setelah dikeluarkan terdapat 2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan kantong plastik bening, kemudian saksi DELKI ISMAIL dan rekan-rekan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui jika Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari sdr. Mama Para dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) akan tetapi baru dibayar dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui akun brimo milik temannya yang bernama sdr. Faizal, kemudian dari informasi tersebut sekira jam 21.00 wita terdakwa dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat Dan Makanan Gorontalo Nomor. R-PP.01.09B.01.02.25.61, tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai POM di Gorontalo, dengan lampiran terdiri dari :
  • Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian : Pemerian: Serbuk berbentuk kristal, putih, dan Kesimpulan : Positif Metamfetamin.
  • Berita Acara Penimbangan dengan catatan Berat bersih sampel Kepolisian : 901,53 mg atau 0,90153 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan Narkotika jenis shabu.

 

------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. -------------------

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa MELKI PAKAYA pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Desa Buntulia Tengah Kec. Buntulia Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  •  --------------
  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 08.00 wita terdakwa menghubungi sdr. Mama Para yang biasa dipanggil Stevani melalui telepon whatsapp, dimana terdakwa menyampaikan untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian sekira jam 17.10 wita sdr. Mama Para menghubungi terdakwa lewat telepon whatsapp yang meberitahukan ”barang so dikantor desa buntulia tengah, kalau somo bajemput nanti ba video call”, kemudian sekira jam 17.20 wita terdakwa dari rumah menuju Kantor Desa Buntulia Tengah dan tiba di lorong kantor desa, terdakwa melakukan video call kepada sdr. Mama Para melalui whatsapp dan terdakwa menanyakan ditaruh dimana ini barang, dan sdr. Mama Para dengan menunjukan arah tempat pengambilan barang yang berada di belakang Kantor Desa Buntulia Tengah yang ditutupi dengan batu yang berada di dalam kaleng minuman tujuh kurma, kemudian setelah terdakwa mengambil kaleng minuman tujuh kurma yang tertutup dengan batu, video call terdakwa dengan sdr. Mama Para dimatikan dan tidak lama kemudian sekira jam 17.30 wita datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Gorontao langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa dan mendapati terdakwa memegang kaleng minuman tujuh kurma dan petugas meminta terdakwa untuk membukanya dengan disaksikan aparat desa, setelah terdakwa buka dan mengambil isi dari dalam kaleng minuman tujuh kurma tersebut terdapat 2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan kantong plastik bening, kemudian saksi DELKI ISMAIL dan rekan-rekan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui jika Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari sdr. Mama Para dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) akan tetapi baru dibayar dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui akun brimo milik temannya yang bernama sdr. Faizal, kemudian dari informasi tersebut sekira jam 21.00 wita terdakwa dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu semenjak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dan terdakwa berhenti mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa memulai lagi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di tahun 2024, dan terakhir terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada tanggal 07 Februari 2025 di lokasi tambang emas di Maris, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 08.00 wita terdakwa mengupayakan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsinya.
  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yakni berawal terdakwa menyiapkan alat hisab bong berupa botol, dua sedotan, pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dan korek api gas kemudian didalam botol terdakwa isi sepertiga air dan petutup botol terdakwa lubangi dan terdakwa masukan dua sedotan kemudian di lubang sedotan terdakwa masukan pipet kaca yang berisi sabu, dan terdakwa membakar pipet kaca berisi sabu dengan korek api gas kemudian terdakwa menghirup asap melalui sedotan, begitu terus terdakwa ulang-ulangi membakarnya sampai narkotika jenis sabu dalam pipet habis terkomsumsi.
  • Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat Dan Makanan Gorontalo Nomor. R-PP.01.09B.01.02.25.61, tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai POM di Gorontalo, dengan lampiran terdiri dari :
  • Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian : Pemerian: Serbuk berbentuk kristal, putih, dan Kesimpulan : Positif Metamfetamin.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh terdakwa tersebut tidak dipergunakan untuk ilmu pengetahuan maupun untuk kesehatan.

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika jo Pasal 53 Ayat (1) KUPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya