INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2023/PN Mar | Suyoto | 1.Edi Siswoyo 2.Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2023/PN Mar | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 25-2-1986 serta semua bukti surat yang diajukan oleh Penggugat.
3.Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan proses permohonan penerbitan sertifikat tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
4.Menyatakan Objek Sengketa berupa tanah yang terletak dahulu Desa Motolohu Kecamatan Marisa Kabupaten Gorontalo, sekarang Desa Manunggal Karya Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato dengan Sertikat Hak Milik (SHM) Nomor 1773 luas 2.500 meter persegi, dengan batas-batas :
-Utara : berbatasan dengan Jalan dengan ukuran lebih kurang 50 meter.
-Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ahmad Karmaji dengan ukuran lebih kurang 50 meter.
-Timur : berbatasan dengan tanah milik Mohamad Rusdam dengan ukuran lebih kurang 50 meter.
-Barat : berbatasan dengan jalan Desa dengan ukuran lebih kurang 50 meter.
Adalah sah Hak Milik dari Penggugat SUYOTO.
5.Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1773 dahulu Desa Motolohu Kecamatan Marisa Kabupaten Gorontalo, sekarang Desa Manunggal Karya Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato atas nama EDI SISWOYO, menjadi atas nama Penggugat SUYOTO.
6.Memerintahkan kepada Tergugat 2 yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato untuk melakukan proses dan/atau mencatat Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1773 dahulu Desa Motolohu Kecamatan Marisa Kabupaten Gorontalo, sekarang Desa Manunggal Karya Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato atas Edi Siswoyo (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat Suyoto.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (et ae quo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |