1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2.Menetapkan bahwa di Kabupaten Pohuwato pada tanggal 10-08-2010 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama MANSUR MONOARFA karena sakit dan dikebumikan di Marisa;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama MANSUR MONOARFA tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|