1.Mengabulkan permohonan provisi penggugat ;
2.Menyatakan Bahwa Ridwan Tantu Adalah Anggota KUD Dharma Tani dengan Nomor Anggota 508/ORG/DT/M/94
3.Menyatakan Bahwa lahan Penggugat terletak dalam wilayah IUP KUD Dharma Tani Nomor : 316 /13/XI/2009 dalam wilayah 100 Hektare Gunung Pani Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato
4.Menyatakan Bahwa Penggugat dapat beraktifitas di lahan milik Penggugat yang terletak di dalam wilayah IUP KUD Dharma Tani Nomor : 316/13/XI/2009.
5.Menyatakan segala aktifitas yang dilakukan oleh para tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya sepanjang di dalam IUP 316 Milik Koperasi Unit Desa Dharma Tani yang terletak di areal konsesi 100 Hektare Agar dihentikan sementara waktu sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap
6.Menyatakan surat pernyataan Kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh Penggugat Tanggal 17 Oktober 2025 adalah tidak berlaku sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap
DALAM POKOK PERKARA :
Primair;
1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah anggota KUD Dharma Tani sesuai dengan nomor anggota Penggugat 508/ORG/DT/M/94
3.Menyatakan bahwa lahan milik Penggugat yang terletak di wilayah IUP KUD Dharma Tani adalah dalam penguasaan Penggugat adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
4.Menyatakan bahwa simpanan pokok Penggugat pada KUD Dharma Tani adalah sah menurut Hukum dan dana cadangan yang disediakan oleh Penggugat adalah sah menurut Hukum
5.Menyatakan batal demi hukum surat pernyataan Kesepakatan bersama yang dibuat oleh Tergugat II dan Tergugat I pada Tanggal 17 Oktober 2025 kemudian ditanda tangani penggugat karena tidak memenuhi syarat subyektif dan / atau syarat obyektif yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata,;
6.Menghukum Tergugat II dan Tergugat I untuk membayar Kerugian Materil Penggugat sejumlah RP. 14.878.000.000 (empat belas milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) atas kerusakan barang milik penggugat berupa 12 Unit tromol yang terletak di dalam areal 100 Ha wilayah konsesi IUP KUD DHARMA TANI Nomor : 316/13/XI/2009 Gunung Pani Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan atau tanpa alat bantu negara;
7.Menghukum Tergugat II dan Tergugat I untuk membayar Kerugian In Materil Penggugat sejumlah RP. 37.000.000.000 (tiga puluh tujuh milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat;
8.Menyatakan bahwa Tergugat II, dan Tergugat I, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
9.Meletakkan Sita jaminan (Revindicatoir Beslag) terhadap lahan milik Penggugat yang terletak di wilayah IUP 316 milik Koperasi Unit Desa Dharma Tani adalah sah dan berharga.
10.Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,-( dua puluh lima juta rupiah ) untuk setiap hari atas kelengahan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan ini ;
11.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |