Petitum |
PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang kepada Penggugat sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan sejak Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) atas waktu, tenaga, dan tekanan psikologis yang dialami Penggugat akibat perbuatan Tergugat;
- Memerintahkan sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 00294 atas nama JARINO HAUKO yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh Tergugat kepada Penggugat, untuk menjamin pelaksanaan putusan ini;
- Menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |