| Dakwaan |
Pertama
Bahwa ia terdakwa Ahmad pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertemepat di Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato tepatnya di SPBU Popayato, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 Kepala satuan Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi terkait adanya paket kiriman yang berisi Narkotika masuk ke Wilayah Kabupaten Pohuwato, kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi Wahid dan rekan-rekannya yang dipimpin langsung oleh Kepala satuan Narkoba Polres Pohuwato bergerak menuju wilayah perbatasan antara Sulawesi Tengah dan Gorontalo untuk melakukan penyeilidikan. Sekitar pukul 09.15 Wita Saksi Wahid dan rekan-rekannya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri berdasarkan laporan yang diterima. Sekitar pukul 09.30 Wita Saksi Wahid dan rekan-rekannya melakukan tangkap tangan terhadap seorang laki-laki yang bernama Ahmad di depan SPBU Popayato yang terletak di Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato. Saat itu Terdakwa Ahmad ditangkap setelah menerima paket kiriman dari sopir rental arah Morowali Sulawesi Tengah, kemudian Saksi Wahid dan rekan-rekannya melakukan pemeriksaan isi dari paket kiriman yang bertuliskan “ALAMAT SPBU POPAYATO, JL. TRANS SULAWESI DESA MALEO KEC. POPAYATO TIMUR KAB. POHUWATO. GORONTALO. NO.HP : 0821 6034 1233”. Dengan disaksikan masyarakat setempat, saat diperiksa didalam paket kiriman yang dipegang oleh Terdakwa Ahmad terdapat 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna abu-abu yang dilipat dan didalam lipatan kaos tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisi tembakau. Selain 1 (satu) bungkus plastik berisi tembakau, Saksi Wahid juga menyita handphone milik Terdakwa Ahmad yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saudara Alif untuk memesan barang yang diduga Narkotika sintetis dan Terdakwa Ahmad langsung mengakui bahwa di dalam bungkusan plastik tersebut adalah tembakau sintetis miliknya yang dibeli dengan harga Rp. 750.000 dari Saudara Alif Alamsyah yang berada di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya Terdakwa Ahmad dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa telah di lakukan uji lab berdasarkan Berita acara Pemerikasaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor: 453/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Herdian Saputra, S. Si dan Fabio Diego. P Wawor dengan hasil pemeriksaan:
Barang bukti yang diterima 1 (satu) bungkus plastik buram berisikan daun daun kering dengan berat netto 14,0543 gram, diberi nomor barang bukti 373/2025/NF
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
373/2025/NF
|
MDMB-4 PINACA
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 373/2025/NF berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
Keterangan:
MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk membawa, menguasai atau mengonsumsi shabu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa Ahmad pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertemepat di Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato tepatnya di SPBU Popayato, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menyalahgunakan Narkotika Golangan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 Kepala satuan Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi terkait adanya paket kiriman yang berisi Narkotika masuk ke Wilayah Kab. Pohuwato, kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi Wahid dan rekan-rekannya yang dipimpin langsung oleh Kepala satuan Narkoba Polres Pohuwato bergerak menuju wilayah perbatasan antara Sulawesi Tengah dan Gorontalo untuk melakukan penyeilidikan. Sekitar pukul 09.15 Wita Saksi Wahid dan rekan-rekannya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri berdasarkan laporan yang diterima. Sekitar pukul 09.30 Wita Saksi Wahid dan rekan-rekannya melakukan tangkap tangan terhadap seorang laki-laki yang bernama Ahmad di depan SPBU Popayato yang terletak di Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato. Saat itu Terdakwa Ahmad ditangkap setelah menerima paket kiriman dari sopir rental arah Morowali Sulawesi Tengah, kemudian Saksi Wahid dan rekan-rekannya melakukan pemeriksaan isi dari paket kiriman yang bertuliskan “ALAMAT SPBU POPAYATO, JL. TRANS SULAWESI DESA MALEO KEC. POPAYATO TIMUR KAB. POHUWATO. GORONTALO. NO.HP : 0821 6034 1233”. Dengan disaksikan masyarakat setempat, saat diperiksa didalam paket kiriman yang dipegang oleh Terdakwa Ahmad terdapat 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna abu-abu yang dilipat dan didalam lipatan kaos tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisi tembakau. Selain 1 (satu) bungkus plastik berisi tembakau, Saksi Wahid juga menyita handphone milik Terdakwa Ahmad yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saudara Alif untuk memesan barang yang diduga Narkotika sintetis dan Terdakwa Ahmad langsung mengakui bahwa di dalam bungkusan plastik tersebut adalah tembakau sintetis miliknya yang dibeli dengan harga Rp. 750.000 dari Saudara Alif Alamsyah yang berada di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya Terdakwa Ahmad dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa telah di lakukan uji lab berdasarkan Berita acara Pemerikasaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor: 453/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Herdian Saputra, S. Si dan Fabio Diego. P Wawor dengan hasil pemeriksaan:
Barang bukti yang diterima 1 (satu) bungkus plastik buram berisikan daun daun kering dengan berat netto 14,0543 gram, diberi nomor barang bukti 373/2025/NF
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
373/2025/NF
|
MDMB-4 PINACA
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 373/2025/NF berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
Keterangan:
MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali mengonsumsi tembakau gorilla yaitu pada bulan Mei tahun 2023. Dan baru memesan lagi pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 untuk Terdakwa gunakan saat Terdakwa kesulitan tidur di malam hari. Adapun cara Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Tembakau Gorilla atau tembakau sintetis yaitu dengan cara di linting atau digulung seperti rokok serta dihisap layaknya rokok.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urin Poliklinik Polres Pohuwato Nomor SKU/41/X/2025 UrkesResPohuwato tanggal 29 Oktober 2025 terhadap Terdakwa Ahmad dengan Kesimpulan:
- Pada saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.
- Bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan Asesmen berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo Nomor: R/196/XI/KA/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 03 Novemebr 2025 dengan kesimpulan bahwa Terdakwa adalah penyalahguna Narkotika jenis MDMB-4en PINACA kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. untuk menyalahgunakan Narkotika Golangan I bagi diri sendiri dan Narkotika yang dikuasai oleh terdakwa tersebut tidak dipergunakan untuk ilmu pengetahuan maupun untuk kesehatan.
----- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
|