Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Mar BRI 1.ANDI ATTO
2.HERBIANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDI ATTO
2HERBIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.985.252,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.985.252, (Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 65.833.524, (Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Empat) ditambah bunga Berjalan sebesar 6.259.120, (Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh), ditambah Rekalkulasi Bunga sebesar Rp. 6.892.608, (Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak