Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
Fredy Bumulo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-928/P.5.14/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fredy Bumulo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

               Bahwa Terdakwa Fredy Bumulo pada hari Senin tanggal 06 Januari tahun 2025 sekira pukul 11.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Desa Molosipat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato tepatnya di depan pos perbatasan Molosipat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa FREDY BUMULO berangkat dari Desa Lemito menuju ke rumah sdr. IPUL yang berada di Desa Moutong Barat untuk menanyakan pekerjaan sebagai sopir truk yang sebelumnya pernah ditawarkan oleh sdr. IPUL kepada Terdakwa FREDY BUMULO. Kemudian setibanya di rumah sdr. IPUL, Terdakwa FREDY BUMULO menanyakan kepada sdr. IPUL mengenai pekerjaan tersebut dan sdr. IPUL mengatakan kepada Terdakwa FREDY BUMULO bahwa Terdakwa FREDY BUMULO baru bisa melakukan pekerjaan tersebut dalam waktu 2 (dua) hari kemudian. Setelah itu sdr. IPUL meminta izin dan mengatakan kepada Terdakwa FREDY BUMULO untuk keluar sebentar. Kemudian sesampainya kembali sdr. IPUL di rumahnya, sdr. IPUL langsung menghampiri Terdakwa FREDY BUMULO dan memberikan 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sambil mengatakan “ba senang dulu torang” (bersenangsenang dulu kita). Kemudian Terdakwa FREDY BUMULO dan sdr. IPUL mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama.
  • Bahwa kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sdr. IPUL memberikan sisa dari narkotika jenis shabu yang ada dalam 1 (satu) sachet plastic klip ukuran kecil yang telah dikonsumsi tersebut kepada Terdakwa FREDY BUMULO, lalu Terdakwa menolak namun sdr. IPUL tetap bersikeras dan memaksa Terdakwa FREDY BUMULO untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut sehingga Terdakwa mengambil dan menyimpan sisa narkotika jenis shabu tersebut bersama sebuah kaca pyrex. Kemudian Terdakawa FREDY BUMULO berpamitan untuk pulang kepada sdr. IPUL.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 11.20 WITA pada saat dalam perjalanan pulang tepatnya di Pos Perbatasan Molosipat, Terdakwa dihadang oleh tim opsnal sat res narkoba Polres Pohuwato. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim opsnal sat res narkoba Polres Pohuwato, dari dalam saku celana Terdakwa ditemukan bungkusan plastik yang didalamya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi dan 2 (dua) lembar kertas timah rokok warna merah. Kemudian Terdakwa FREDY BUMULO beserta barang bukti diamankan ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan dan penyisihan yang mana berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratoriun dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor RPP.01.01.9B.01.25.10 tanggal 13 Januari 2025 beserta lampiran Berita Acara Penimbangan dengan rincian sebagai berikut :

1 sachet plastik klip sedang dan kecil

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 1010,32 mg

Berat wadah + zat = 1010,32 mg

Berat wadah = 283,87 mg

Berat zat = 726,45 mg

Wadah + zat = 194,01 mg

Berat wadah = 123,60 mg

Berat zat = 70,41 mg

Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 100,93 mg atau 0,10093 gram

                Berat sampel untuk pengujian = 77,76 mg atau 0,07776 gram

Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 77,76 mg atau 0,07776 gram, sisa sampel seberat 23,17 mg atau 0,02317 gram dikembalikan kepada pihak Polres Pohuwato dalam kondisi tersegel.

  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dilakukan penyitaan dan disisihkan sebanyak 77,76 mg atau 0,07776 gram telah dilakukan pemeriksaan laboratorium, sebagaimana berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0003 tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian, yang menerangkan :

 

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Serbuk berbentuk Kristal, warna putih

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin (2024)

Positif metamfetamin

Positif

MA PPOMN No 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

1

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, warna putih

-

MA PPOMN No 02/OB/07

Organoleptis

Kesimpulan: Positif Metamfetamin

  • Bahwa Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa FREDY BUMULO bukan merupakan orang yang berprofesi dalam bidang kesehatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

 

-------Perbuatan Terdakwa Fredy Bumulo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

               Bahwa Terdakwa   pada hari Senin tanggal 06 Januari tahun 2025 sekira pukul 11.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Desa Molosipat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato tepatnya di depan pos perbatasan Molosipat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa FREDY BUMULO berangkat dari Desa Lemito menuju ke rumah sdr. IPUL yang berada di Desa Moutong Barat untuk menanyakan pekerjaan sebagai sopir truk yang sebelumnya pernah ditawarkan oleh sdr. IPUL kepada Terdakwa FREDY BUMULO. Kemudian setibanya di rumah sdr. IPUL, Terdakwa FREDY BUMULO menanyakan kepada sdr. IPUL mengenai pekerjaan tersebut dan sdr. IPUL mengatakan kepada Terdakwa FREDY BUMULO bahwa Terdakwa FREDY BUMULO baru bisa melakukan pekerjaan tersebut dalam waktu 2 (dua) hari kemudian. Setelah itu sdr. IPUL meminta izin dan mengatakan kepada Terdakwa FREDY BUMULO untuk keluar sebentar. Kemudian sesampainya kembali sdr. IPUL di rumahnya, sdr. IPUL langsung menghampiri Terdakwa FREDY BUMULO dan memberikan 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sambil mengatakan “ba senang dulu torang” (bersenangsenang dulu kita). Kemudian Terdakwa FREDY BUMULO dan sdr. IPUL mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama.
  • Bahwa kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sdr. IPUL memberikan sisa dari narkotika jenis shabu yang ada dalam 1 (satu) sachet plastic klip ukuran kecil yang telah dikonsumsi tersebut kepada Terdakwa FREDY BUMULO, lalu Terdakwa menolak namun sdr. IPUL tetap bersikeras dan memaksa Terdakwa FREDY BUMULO untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut sehingga Terdakwa mengambil dan menyimpan sisa narkotika jenis shabu tersebut bersama sebuah kaca pyrex. Kemudian Terdakawa FREDY BUMULO berpamitan untuk pulang kepada sdr. IPUL.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 11.20 WITA pada saat dalam perjalanan pulang tepatnya di Pos Perbatasan Molosipat, Terdakwa dihadang oleh tim opsnal sat res narkoba Polres Pohuwato. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim opsnal sat res narkoba Polres Pohuwato, dari dalam saku celana Terdakwa ditemukan bungkusan plastik yang didalamya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi dan 2 (dua) lembar kertas timah rokok warna merah. Kemudian Terdakwa FREDY BUMULO beserta barang bukti diamankan ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan dan penyisihan yang mana berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratoriun dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor RPP.01.01.9B.01.25.10 tanggal 13 Januari 2025 beserta lampiran Berita Acara Penimbangan dengan rincian sebagai berikut :

1 sachet plastik klip sedang dan kecil

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 1010,32 mg

Berat wadah + zat = 1010,32 mg

Berat wadah = 283,87 mg

Berat zat = 726,45 mg

Wadah + zat = 194,01 mg

Berat wadah = 123,60 mg

Berat zat = 70,41 mg

Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 100,93 mg atau 0,10093 gram

       Berat sampel untuk pengujian = 77,76 mg atau 0,07776 gram

Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 77,76 mg atau 0,07776 gram, sisa sampel seberat 23,17 mg atau 0,02317 gram dikembalikan kepada pihak Polres Pohuwato dalam kondisi tersegel.

  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dilakukan penyitaan dan disisihkan sebanyak 77,76 mg atau 0,07776 gram telah dilakukan pemeriksaan laboratorium, sebagaimana berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0003 tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian, yang menerangkan :

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Serbuk berbentuk Kristal, warna putih

 

 

 

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin (2024)

Positif metamfetamin

Positif

MA PPOMN No 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

1

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, warna putih

-

MA PPOMN No 02/OB/07

Organoleptis

Kesimpulan: Positif Metamfetamin

  • Bahwa Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terhadap Terdakwa FREDY BUMULO telah dilakukan pemerikaan urine sebagaimana Surat Keterangan Hasil Urine dari Poliklinik Polres Pohuwato An. FREDY BUMULO Nomor : SKHU/26/I/2025/Dokkes Res-Phwto, tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. H. ARIFIN ABUBAKAR, M.Kes selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksan AMP : Positif.

Kesimpulan : Pada saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap Sdr. FREDY BUMULO ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.

  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu terhadap Terdakwa FREDY BUMULO Nomor : R/022/I/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ns. IBRAHIM PANEO, S.Pd., S.Kep., M.Kes selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo dan Ketua Tim Asesmen Terpadu, menerangkan bahwa Terdakwa FREDY BUMULO telah dilakukan asesmen dan dari hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa FREDY BUMULO adalah penyalahguna narkotika jenis metamfetamin (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Fredy Bumulo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya