Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.LULU MARLUKI, S.H.
2.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3.ADITYA WIBOWO, SH
4.MIFTAHUL JANNAH, S.H
5.Daniel B Makalew, S.H.
1.Elvira S. Mahu Alias Vira
2.Yulya Ranti Hemuto Alias Lia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-796/P.5.14/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI, S.H.
2Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3ADITYA WIBOWO, SH
4MIFTAHUL JANNAH, S.H
5Daniel B Makalew, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Elvira S. Mahu Alias Vira[Penahanan]
2Yulya Ranti Hemuto Alias Lia[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

               Bahwa Terdakwa I Elvira S. Mahu Alias Vira dan Terdakwa II Yulya Ranti Hemuto Alias Lia, pada hari Jumat tanggal 10 Januari tahun 2025 sekira pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA saksi WAHID yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba bersama Kasat Narkoba Polres Pohuwato sedang berada di wilayah Kecamatan Popayato mendapatkan informasi tentang adanya seorang perempuan yang ada di wilayah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato telah membawa narkotika jenis shabu dari Kota Palu.
  • Bahwa kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi WAHID melakukan pencarian identitas terhadap seorang perempuan tersebut yang mana perempuan tersebut adalah Terdakwa I ELVIRA S. MAHU. Kemudian saksi WAHID bersama saksi MOHAMAD TRIWIJOYONO RIVAI dan saksi WIRAGUNA ADI UTAMA yang merupakan anggota Polsek Popoyato berdasarkan informasi yang diperoleh langsung menuju ke sebuah rumah tempat Terdakwa I ELVIRA S. MAHU berada yaitu di Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato.
  • Bahwa kemudian sesampainya di rumah tersebut saksi WAHID, saksi MOHAMAD TRIWIJOYONO RIVAI dan saksi WIRAGUNA ADI UTAMA langsung mengamankan Terdakwa I ELVIRA S. MAHU dan Terdakwa II YULYA RANTI HEMUTO dan pada saat diamankan di rumah tersebut dalam sebuah kamar ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa I ELVIRA S. MAHU dan Terdakwa II YULYA RANTI HEMUTO mengatakan bahwa 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka berdua yang dibeli di Kota Palu dengan harga Rp1.000.000, (satu juta rupiah) dengan cara berpatungan masing-masing sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya pada tanggal 06 Januari 2025 dan tanggal 08 Januari 2025 telah dikonsumsi oleh Terdakwa I ELVIRA S. MAHU dan Terdakwa II YULYA RANTI HEMUTO secara bersama-sama di Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato. 
  • Bahwa kemudian selain 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu pada saat itu juga ditemukan 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah sachet plastik klip sedang kosong dan 1 (satu) buah sedotan plastik. Kemudian saksi WAHID, saksi MOHAMAD TRIWIJOYONO RIVAI dan saksi WIRAGUNA ADI UTAMA mengamankan Terdakwa I ELVIRA S. MAHU dan Terdakwa II YULYA RANTI HEMUTO beserta 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah sachet plastik klip sedang kosong dan 1 (satu) buah sedotan plastik tersebut ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan dan penyisihan yang mana berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratoriun dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : RPP.01.01.9B.01.25.15 beserta lampiran Berita Acara Penimbangan dengan rincian sebagai berikut :

1 sachet berisi 39 sachet plastik klip kecil dari kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 7.643,18 mg

Berat wadah + zat = 7.643,18 mg

Berat wadah = 7.090,32 mg

Berat zat = 552,86 mg

Wadah + zat = 178,23 mg

Berat wadah = 126,23 mg

Berat zat = 52,00 mg

 Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 552,86 mg atau 0,55286 gram

                Berat sampel untuk pengujian = 52,00 mg atau 0,052 gram

Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 52,00 mg atau 0,052 gram, sisa sampel seberat 500,86 mg atau 0,50086 gram dikembalikan kepada pihak kepolisian dalam kondisi tersegel.

  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dilakukan penyitaan dan disisihkan sebanyak 52,00 mg atau 0,052 gram telah dilakukan pemeriksaan laboratorium, sebagaimana berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0007 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian, yang menerangkan :

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Serbuk berbentuk Kristal, warna putih

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif metamfetamin

Positif

MA PPOMN No 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

2

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih

-

MA PPOMN No 02/OB/07

Organoleptis

Kesimpulan: Positif Metamfetamin

  • Bahwa Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I ELVIRA S. MAHU dan Terdakwa II YULYA RANTI HEMUTO bukan merupakan orang yang berprofesi dalam bidang kesehatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

 

-------Perbuatan Terdakwa I Elvira S. Mahu Alias Vira dan Terdakwa II Yulya Ranti Hemuto Alias Lia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa I Elvira S. Mahu Alias Vira dan Terdakwa II Yulya Ranti Hemuto Alias Lia, pada hari Jumat tanggal 10 Januari tahun 2025 sekira pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA saksi WAHID yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba bersama Kasat Narkoba Polres Pohuwato sedang berada di wilayah Kecamatan Popayato mendapatkan informasi tentang adanya seorang perempuan yang ada di wilayah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato telah membawa narkotika jenis shabu dari Kota Palu.
  • Bahwa kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi WAHID melakukan pencarian identitas terhadap seorang perempuan tersebut yang mana perempuan tersebut adalah Terdakwa I ELVIRA S. MAHU. Kemudian saksi WAHID bersama saksi MOHAMAD TRIWIJOYONO RIVAI dan saksi WIRAGUNA ADI UTAMA yang merupakan anggota Polsek Popoyato berdasarkan informasi yang diperoleh langsung menuju ke sebuah rumah tempat Terdakwa I ELVIRA S. MAHU berada yaitu di Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato.
  • Bahwa kemudian sesampainya di rumah tersebut saksi WAHID, saksi MOHAMAD TRIWIJOYONO RIVAI dan saksi WIRAGUNA ADI UTAMA langsung mengamankan Terdakwa I ELVIRA S. MAHU dan Terdakwa II YULYA RANTI HEMUTO dan pada saat diamankan di rumah tersebut dalam sebuah kamar ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa I ELVIRA S. MAHU dan Terdakwa II YULYA RANTI HEMUTO mengatakan bahwa 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka berdua yang dibeli di Kota Palu dengan harga Rp1.000.000, (satu juta rupiah) dengan cara berpatungan masing-masing sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya pada tanggal 06 Januari 2025 dan tanggal 08 Januari 2025 telah dikonsumsi oleh Terdakwa I ELVIRA S. MAHU dan Terdakwa II YULYA RANTI HEMUTO secara bersama-sama di Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato. 
  • Bahwa kemudian selain 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu pada saat itu juga ditemukan 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah sachet plastik klip sedang kosong dan 1 (satu) buah sedotan plastik. Kemudian saksi WAHID, saksi MOHAMAD TRIWIJOYONO RIVAI dan saksi WIRAGUNA ADI UTAMA mengamankan Terdakwa I ELVIRA S. MAHU dan Terdakwa II YULYA RANTI HEMUTO beserta 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah sachet plastik klip sedang kosong dan 1 (satu) buah sedotan plastik tersebut ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan dan penyisihan yang mana berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratoriun dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : RPP.01.01.9B.01.25.15 beserta lampiran Berita Acara Penimbangan dengan rincian sebagai berikut :

1 sachet berisi 39 sachet plastik klip kecil dari kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 7.643,18 mg

Berat wadah + zat = 7.643,18 mg

Berat wadah = 7.090,32 mg

Berat zat = 552,86 mg

Wadah + zat = 178,23 mg

Berat wadah = 126,23 mg

Berat zat = 52,00 mg

 Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 552,86 mg atau 0,55286 gram

                Berat sampel untuk pengujian = 52,00 mg atau 0,052 gram

Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 52,00 mg atau 0,052 gram, sisa sampel seberat 500,86 mg atau 0,50086 gram dikembalikan kepada pihak kepolisian dalam kondisi tersegel.

  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dilakukan penyitaan dan disisihkan sebanyak 52,00 mg atau 0,052 gram telah dilakukan pemeriksaan laboratorium, sebagaimana berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0007 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian, yang menerangkan :

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Serbuk berbentuk Kristal, warna putih

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif metamfetamin

Positif

MA PPOMN No 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

2

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih

-

MA PPOMN No 02/OB/07

Organoleptis

Kesimpulan: Positif Metamfetamin

  • Bahwa Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terhadap Terdakwa I ELVIRA S. MAHU dan Terdakwa II YULYA RANTI HEMUTO telah dilakukan pemerikaan urine sebagaimana surat hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Surat Keterangan Hasil Urine dari Poliklinik Polres Pohuwato An. ELVIRA S. MAHU Nomor : SKHU/28/I/2025/DokkesResPhwto, tanggal 11 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. H. ARIFIN ABUBAKAR, M.Kes selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksan AMP : Positif.

Kesimpulan : Pada saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap Sdr. ELVIRA S. MAHU ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba

  • Surat Keterangan Hasil Urine dari Poliklinik Polres Pohuwato An. YULYA RANTI HEMUTO Nomor : SKHU/29/I/2025/DokkesResPhwto, tanggal 11 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. H. ARIFIN ABUBAKAR, M.Kes selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksan AMP : Positif.

Kesimpulan : Pada saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap Sdr. YULYA RANTI HEMUTO ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.

  • Bahwa berdasarkan surat rekomendasi Asesmen Terpadu terhadap Terdakwa I ELVIRA S. MAHU Nomor : R/073/III/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 18 Maret 2025, menerangkan bahwa Terdakwa I ELVIRA S. MAHU telah dilakukan asesmen dan dari hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa I ELVIRA S. MAHU adalah penyalahguna narkotika jenis metamfetamin (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa berdasarkan surat rekomendasi Asesmen Terpadu terhadap Terdakwa II YULYA RANTI HEMUTO Nomor : R/074/III/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 18 Maret 2025, menerangkan bahwa Terdakwa II YULYA RANTI HEMUTO telah dilakukan asesmen dan dari hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa II YULYA RANTI HEMUTO adalah penyalahguna narkotika jenis metamfetamin (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa I Elvira S. Mahu Alias Vira dan Terdakwa II Yulya Ranti Hemuto Alias Lia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya