Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Yasin Bau.
3. Menyatakan sah dan berharga dan berkekuatan hukum surat akta jual-beli tanah yang berada dalam penguasaan tergugat dengan Nomor.05/MRS/1979 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Marisa, tertanggal 29 Bulan Maret Tahun 1979 atas nama pemegang hak Yasin Bau, sebagai alat bukti penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga dan berkekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun dengan luas ± 5112 M?2; (lima ribu seratus dua belas meter persegi) dan tanaman 140 pohon kelapa diatasnya yang dikuasai Almarhum Yasin Bau sejak tahun 1979 berdasarkan Akta Jual Beli No: 05/MRS/1979 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Marisa, tertanggal 29 Bulan Maret Tahun 1979, terletak di Dusun Bunto Desa Manawa Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo (dahulu Kabupaten Dati II Gorontalo Provinsi Sulawesi Utara) dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu tanah milik Harun Lukum, sekarang tanah milik Rudin Suleman;
• Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu tanah milik Nusi Pakaya, sekarang tanah milik Siani Pakaya;
• Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu tanah milik Kone, sekarang tanah milik Ulu Salihi;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu tanah milik Harun Lukum, sekarang tanah milik Yok Wonggow;
Adalah hak milik penggugat;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa surat akta jual beli nomor : 05/MRS/1979, tertanggal 29 Maret Tahun 1979 atas nama pemegang hak Yasin Bau yang dalam penguasaan tergugat adalah sah merupakan hak milik penggugat;
7. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang telah menguasai tanah kebun dengan luas ± 5112 M?2; (lima ribu seratus dua belas meter persegi) dan tanaman 140 pohon kelapa diatasnya berdasarkan surat akta jual-beli nomor: 05/MRS/1979, tertanggal 29 Maret Tahun 1979, terletak di Dusun Bunto Desa Manawa Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo dengan tanpa hak adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
8. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang telah menguasai surat akta jual-beli nomor: 05/MRS/1979, tertanggal 29 Maret Tahun 1979 atas nama pemegang hak Yasin Bau dengan tanpa hak adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
9. Menghukum tergugat untuk menyerahkan objek sengketa atau tanah kebun dengan luas ± 5112 M?2; (lima ribu seratus dua belas meter persegi) dan tanaman 140 pohon kelapa diatasnya yang dikuasai Almarhum Yasin Bau sejak tahun 1979 berdasarkan Akta Jual Beli No: 05/MRS/1979 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Marisa, tertanggal 29 Bulan Maret Tahun 1979, terletak di Dusun Bunto Desa Manawa Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo (dahulu Kabupaten Dati II Gorontalo Provinsi Sulawesi Utara) dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu tanah milik Harun Lukum, sekarang tanah milik Rudin Suleman;
• Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu tanah milik Nusi Pakaya, sekarang tanah milik Siani Pakaya;
• Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu tanah milik Kone, sekarang tanah milik Ulu Salihi;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu tanah milik Harun Lukum, sekarang tanah milik Yok Wonggow;
Kepada penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya;.
10. Menghukum tergugat untuk menyerahkan surat akta jual beli nomor : 05/MRS/1979, tertanggal 29 Maret Tahun 1979 atas nama pemegang hak Yasin Bau kepada penggugat sebagai pemilik yang sah.
11. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik tergugat baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak atau yang sejenis yang jumlahnya akan ditentukan kemudian;
12. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas objek sengketa atau tanah kebun seluas ± 5112 M2 (lima ribu seratus dua belas meter persegi) dan tanaman 140 pohon kelapa diatasnya dan surat akta jual beli tanah Nomor 05/MRS/1979 tertanggal 29 Maret 1979 atas nama pemegang hak Yasin Bau, yang terletak di Dusun Bunto Desa Manawa Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato;
13. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih sekaligus oleh penggugat karena lalai melaksanakan putusan perkara ini meskipun terdapat upaya banding, kasasi ataupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voeraad) ;
14. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan Immateril sebesar Rp.985.331.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian materil
• Kerugian yang diakibatkan tergugat menguasai tanah objek sengketa sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2025, yang mengakibatkan penggugat tidak dapat bercocok tanam (menanam jagung, menanam cabe) diatas tanah milik penggugat, sehingga penggugat mengalami kerugian yang jika ditaksir maka kerugian setiap tahunnya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikali 12 tahun = Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
• Kerugian yang diakibatkan karena tergugat menikmati hasil dari tanaman pohon kelapa milik penggugat, sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2025. maka kerugian penggugat dari hasil pohon kelapa tersebut, dimana secara umum pohon kelapa dilakukan 3 (tiga) kali panen dalam 1 (satu) tahun. yang jika ditaksir, kerugian penggugat terhadap pohon kelapa yang dipanen atau dinikmati hasilnya oleh tergugat akan dihitung secara proporsional dengan terlebih dahulu menentukan taksiran harga kelapa kopra yang berlaku pada saat pertama kali tergugat menguasai, memanen atau mengambil hasil dari pohon kelapa tersebut, dengan menggunakan rumus (harga kelapa kopra per kilogram x rata-rata hasil panen x jumlah panen dalam satu tahun) dan untuk perhitungan tahun berikutnya harga kelapa kopra ditaksir mengalami kenaikan 15% disetiap tahunnya sehingga dapat dirumuskan (harga kelapa kopra tahun sebelumnya + kenaikan15% x rata-rata hasil panen x jumlah panen dalam satu tahun) yang akan diuraikan sebagai berikut:
? Pada tahun 2014 taksiran kerugian dihitung yaitu: Rp.4.000/kg x 1000 kg x 2 = Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
? Pada tahun 2015 taksiran kerugian dihitung yaitu: Rp.4.600/kg x 1000 kg x 3 = Rp.13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
? Pada tahun 2016 taksiran kerugian dihitung yaitu: Rp.5.290/kg x 1000 kg x 3 = Rp.15.870.000,- (lima belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
? Pada tahun 2017 taksiran kerugian dihitung yaitu: Rp.6.083/kg x 1000 kg x 3 = Rp.18.249.000,- (delapan belas juta dua ratus empat pulu sembilan ribu rupiah);
? Pada tahun 2018 taksiran kerugian dihitung yaitu: Rp.6.995/kg x 1000 kg x 3 = Rp.20.985.000,- (dua puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
? Pada tahun 2019 taksiran kerugian dihitung yaitu: Rp.8.044/kg x 1000 kg x 3 = Rp.24.132.000,- (dua puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
? Pada tahun 2020 taksiran kerugian dihitung yaitu: Rp.9.250/kg x 1000 kg x 3 = Rp.27.750.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
? Pada tahun 2021 taksiran kerugian dihitung yaitu: Rp.10.637/kg x 1000 kg x 3 = Rp.31.911.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
? Pada tahun 2022 taksiran kerugian dihitung yaitu: Rp.12.232/kg x 1000 kg x 3 = Rp.36.696.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
? Pada tahun 2023 taksiran kerugian dihitung yaitu: Rp.14.067/kg x 1000 kg x 3 = Rp.42.201.000,- (empat puluh dua juta dua ratus seribu rupiah);
? Pada tahun 2024 taksiran kerugian dihitung yaitu: Rp.16.177/kg x 1000 kg x 3 = Rp.48.531.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
? Pada tahun 2025 taksiran kerugian dihitung yaitu: Rp.18.603/kg x 1000 kg x 2 = Rp.37.206.000,- (tiga pulu tujuh juta dua ratus enam ribu rupiah);
Total : Rp.325.331.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
• Kerugian akibat perbuatan melawan hukum tergugat, menyebabkan penggugat mengeluarkan biaya sewa jasa hukum advokat untuk mengurus dan menangani perkara ini sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
• Kerugian atas biaya transportasi dan akomodasi selama pengurusan penyelesaian perkara melalui mediasi di Kantor Desa Manawa dan Kantor Camat Patilanggio sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
b. Kerugian immateril berupa berkurangnya atau hilangnya kesenangan hidup, tersitanya waktu, pikiran dan tenaga, sedih, kecewa, rasa takut, tekanan mental, rasa malu maka wajar dan patut secara hukum jika penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
15. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voeraad);
16. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono). |