Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa ia terdakwa Alis Abdullah alias Olin pada bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2022 bertempat di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya kesepakatan antara terdakwa dengan PT. Hasjrat Multifinance yang mana terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya 1.2 G M/T TRD warna hitam tahun 2019 dengan Nomor Rangka MHKA4GA5JKJ035969, Nomor Mesin 3NR-H427379, dan Nomor Polisi DM 1656 DA pada tanggal 04 Maret 2020 dengan mengajukan pinjaman pembiayaan di PT. Hasjrat Multifinance;
- Bahwa nilai jaminan yang diberikan kepada terdakwa sekitar Rp. 166.100.000,- (seratus enam puluh enam seratus ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp. 3.803.000,- (tiga juta delapan ratus tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu masa angsuran selama 5 (lima) tahun atau 60 (enam puluh) bulan;
- Bahwa kemudian atas kesepakatan dan pemberian pinjaman pembiayaan antara terdakwa dengan PT. Hasjrat Multifinance tersebut kemudian dibuatkan akta jaminan fidusia oleh Notaris Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn dengan nomor akta 431 tertanggal 13 Juni 2020, yang mana akta jaminan fidusia tersebut kemudian didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo dan diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00024049.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 25 Juni 2023 atas nama pemberi fidusia Alis Abdullah dan atas nama penerima fidusia PT. Hasjrat Multifinance;
- Bahwa dalam pemberian pinjaman pembiayaan tersebut terdakwa sudah menunggak sejak tanggal 31 Mei 2021 dan sudah melakukan pembayaran sebanyak 13 (tigabelas) kali dengan jumlah Rp. 49.439.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada bulan Juni tahun 2022 bertempat di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya 1.2 G M/T TRD warna hitam tahun 2019 dengan Nomor Rangka MHKA4GA5JKJ035969, Nomor Mesin 3NR-H427379, dan Nomor Polisi DM 1656 DA sebagaimana yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut tanpa sepengetahuan PT. Hasjrat Multifinance selaku penerima fidusia, yang mana terdakwa menjual mobil tersebut kepada Oktaf dengan harga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, PT. Hasjrat Multifinance selaku penerima fidusia mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia------------
Atau
Kedua
------------------Bahwa ia terdakwa Alis Abdullah alias Olin pada bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2022 bertempat di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya kesepakatan antara terdakwa dengan PT. Hasjrat Multifinance yang mana terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya 1.2 G M/T TRD warna hitam tahun 2019 dengan Nomor Rangka MHKA4GA5JKJ035969, Nomor Mesin 3NR-H427379, dan Nomor Polisi DM 1656 DA pada tanggal 04 Maret 2020 dengan mengajukan pinjaman pembiayaan di PT. Hasjrat Multifinance;
- Bahwa nilai jaminan yang diberikan kepada terdakwa sekitar Rp. 166.100.000,- (seratus enam puluh enam seratus ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp. 3.803.000,- (tiga juta delapan ratus tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu masa angsuran selama 5 (lima) tahun atau 60 (enam puluh) bulan;
- Bahwa kemudian atas kesepakatan dan pemberian pinjaman pembiayaan antara terdakwa dengan PT. Hasjrat Multifinance tersebut kemudian dibuatkan akta jaminan fidusia oleh Notaris Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn dengan nomor akta 431 tertanggal 13 Juni 2020, yang mana akta jaminan fidusia tersebut kemudian didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo dan diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00024049.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 25 Juni 2023 atas nama pemberi fidusia Alis Abdullah dan atas nama penerima fidusia PT. Hasjrat Multifinance;
- Bahwa dalam pemberian pinjaman pembiayaan tersebut terdakwa sudah menunggak sejak tanggal 31 Mei 2021 dan sudah melakukan pembayaran sebanyak 13 (tigabelas) kali dengan jumlah Rp. 49.439.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada bulan Juni tahun 2022 bertempat di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya 1.2 G M/T TRD warna hitam tahun 2019 dengan Nomor Rangka MHKA4GA5JKJ035969, Nomor Mesin 3NR-H427379, dan Nomor Polisi DM 1656 DA sebagaimana yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut tanpa sepengetahuan PT. Hasjrat Multifinance selaku penerima fidusia, yang mana terdakwa menjual mobil tersebut kepada Oktaf dengan harga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, PT. Hasjrat Multifinance selaku penerima fidusia mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------- |