| 1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;2.    Menetapkan bahwa di Kabupaten Pohuwato pada tanggal 7 Desember 2008 Telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : BINO ABAS karena SAKIT dan dikebumikan di Desa, Popaya Kec, Dengilo Kab, Pohuwato
 3.    Memerintahkan  kepada  Pegawai  Kantor  Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk Mencatat tentang Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara  Indonesia  dan  sekaligus  dapat  menerbitkan   Akta   Kematian  atas  nama   BINO ABAS tersebut.
 Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon ; |