Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Mar 1.Lulu Marluki, S.H., M.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
6.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Sutriono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-556/P.5.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lulu Marluki, S.H., M.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
6FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sutriono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa Sutriono pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Butungale Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 10.30 wita, terdakwa berangkat dari rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Tunas Jaya Kec. Popayato Barat Kabupaten Pohuwato menuju ke Kecamatan Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sekira pukul 11.30 wita terdakwa sampai di rumah Sdr. JEC yang beralamat di Kecamatan Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, lalu setelah bertemu dengan Sdr. JEC, terdakwa langsung menyampaikan bahwa terdakwa ingin membeli Narkotika jenis shabu, namun saat itu Sdr. JEC tidak mengizinkan terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu dengan alasan karena terdakwa berdomisili di Provinsi Gorontalo, sehingga terdakwa langsung meninggalkan rumah Sdr. JEC dan bermaksud untuk pulang ke rumahnya, kemudian saat dalam perjalanan terdakwa bertemu dengan Sdr. SIMIN di sebuah pangkalan bentor, lalu terdakwa meminta bantuan Sdr. SIMIN untuk membelikan Narkotika jenis shabu pada Sdr. JEC dengan imbalan untuk Sdr. SIMIN sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Sdr. SIMIN menyetujuinya, sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Narkotika jenis shabu dan upah untuk Sdr. SIMIN, setelah itu terdakwa dan Sdr. SIMIN berboncengan menuju rumah Sdr. JEC, kemudian sesampainya di depan rumah Sdr. JEC, Sdr. SIMIN turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam rumah Sdr. JEC, sementara itu terdakwa menunggu diluar dan bersembunyi di dekat paga rumah tersebut, beberapa saat kemudian, Sdr. SIMIN keluar dari rumah tersebut dan menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu setelah menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada terdakwa mengantarkan Sdr. SIMIN ke pangkalan bentor dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 wita, saksi TOMMY HULOPI dan tim yang merupakan petugas BNNP Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang tindak pidana Narkotika di Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato, melakukan pemantau di sekitar lokasi tepatnya di Desa Butulange Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato yang mengarah kepada terdakwa, beberapa saat kemudian terlihat terdakwa yang datang dengan mengendarai sepeda motor dan hendak masuk ke sebuah rumah, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi SAM’UN YALANG, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam lengan sebelah kiri baju yang dikenakan oleh terdakwa, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya untuk terdakwa konsumsi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu diamankan oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : Nomor : LHU.111.K.06.16.25.0008, tanggal 17 September 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Shabu.

 

 

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Organoleptis

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Posiitif

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Reaksi warna, KLT, spektrofotometri UV

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 16 September 2025 terhadap barang bukti berupa :

 

sample dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 1,191,05mg

Berat wadah + zat = 1.191,05mg

Berat wadah = 253, 24 mg

Berat zat = 937,81 mg

Wadah + Zat = 178,01 mg

Berat wadah = 115,44 mg

Berat zat       = 62,57 mg

 

  • Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 937,81 mg atau 0,93781gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 62,57 mg atau 0,06257 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis shabu

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------

 

                                                                  Atau

 

Kedua

Bahwa terdakwa Sutriono pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Butungale Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 10.30 wita, terdakwa berangkat dari rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Tunas Jaya Kec. Popayato Barat Kabupaten Pohuwato menuju ke Kecamatan Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sekira pukul 11.30 wita terdakwa sampai di rumah Sdr. JEC yang beralamat di Kecamatan Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, lalu setelah bertemu dengan Sdr. JEC, terdakwa langsung menyampaikan bahwa terdakwa ingin membeli Narkotika jenis shabu, namun saat itu Sdr. JEC tidak mengizinkan terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu dengan alasan karena terdakwa berdomisili di Provinsi Gorontalo, sehingga terdakwa langsung meninggalkan rumah Sdr. JEC dan bermaksud untuk pulang ke rumahnya, kemudian saat dalam perjalanan terdakwa bertemu dengan Sdr. SIMIN di sebuah pangkalan bentor, lalu terdakwa meminta bantuan Sdr. SIMIN untuk membelikan Narkotika jenis shabu pada Sdr. JEC dengan imbalan untuk Sdr. SIMIN sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Sdr. SIMIN menyetujuinya, sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Narkotika jenis shabu dan upah untuk Sdr. SIMIN, setelah itu terdakwa dan Sdr. SIMIN berboncengan menuju rumah Sdr. JEC, kemudian sesampainya di depan rumah Sdr. JEC, Sdr. SIMIN turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam rumah Sdr. JEC, sementara itu terdakwa menunggu diluar dan bersembunyi di dekat paga rumah tersebut, beberapa saat kemudian, Sdr. SIMIN keluar dari rumah tersebut dan menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu setelah menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada terdakwa mengantarkan Sdr. SIMIN ke pangkalan bentor dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 wita, saksi TOMMY HULOPI dan tim yang merupakan petugas BNNP Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang tindak pidana Narkotika di Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato, melakukan pemantau di sekitar lokasi tepatnya di Desa Butulange Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato yang mengarah kepada terdakwa, beberapa saat kemudian terlihat terdakwa yang datang dengan mengendari sepeda motor dan hendak masuk ke sebuah rumah, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi SAM’UN YALANG, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam lengan sebelah kiri baju yang dikenakan oleh terdakwa, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya untuk terdakwa konsumsi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu diamankan oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.06.16.25.0008, tanggal 17 September 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Shabu.

 

  • Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Organoleptis

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Posiitif

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Reaksi warna, KLT, spektrofotometri UV

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 16 September 2025 terhadap barang bukti berupa :

 

 

sample dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 1,191,05mg

Berat wadah + zat = 1.191,05 mg

Berat wadah = 253, 24 mg

Berat zat = 937,81 mg

Wadah + Zat = 178,01 mg

Berat wadah = 115,44 mg

Berat zat       = 62,57 mg

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 937,81 mg atau 0,93781gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 62,57 mg atau 0,06257 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis shabu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1)  huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya