Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Mar 1.LULU MARLUKI. SH
2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4.ATIEKAH ACHMAD.SH
5.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
6.ADITIYA WIBOWO, SH
ARIFAI Alias FAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-704/P.5.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI. SH
2MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4ATIEKAH ACHMAD.SH
5FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
6ADITIYA WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFAI Alias FAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

            Bahwa  ia Terdakwa ARIFAI Alias FAI, pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di jalan trans Sulawesi Desa Molosipat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Marisa. Yang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya yang dilakukan oleh   terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tempat dan waktu di bulan September yang dimana terdakwa pada saat itu berada di kota manado Sekitar pukul 13.00 Wita dan kemudian terdakwa ditelpon oleh Per. CI VANDA, lalu Per CI VANDA mengatakan “MAU MUAT BARANG KE PALU” sehingga jawaban dari terdakwa “ IYA MAU MAU MUAT DIMANA” lalu, Per. Vanda mengatakan “DIKOTA MOBAGU”.
  • Kemudian pada hari senin tanggal 26 September 2022 terdakwa dengan mengunakan Mobil truk IZUZU Jenis Dum Truk warna putih yang di modivikasi menjadi Lite truk kas warna kuning kepala Putih dengan Nomor Polisi DD 8063 PB untuk menuju kota mobagu Provinsi Sulawesi Utara tepatnya digudang yang terdakwa bersama Per. Vanda janjian, kemudian setelah tiba di gudang tersebut terdakwa melihat ada sekitar 4 (empat) orang laki-laki mengangkat minuman alcohol jenis captikus sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam karung) kedalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa. setelah selesai pemuatan terdakwa langsung berangkat dan meninggalkan gudang tersebut.
  • Kemudian sekitar bulan september 2022 sekitar pukul 03:30 Wita pagi dini hari, sebelum berangkat menuju ke Palu Sulawesi Tengah terdakwa pergi ke Desa Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat untuk menjemput Lel. MUH.RIZAL alias ICAL (Sopir Bantu) , setelah menjemput Lel. MUH RIZAL Alias ICAL (Sopir bantu) terdakwa bersama2 berangkat menuju Palu Sulawesi Tengah.
  • sehingga Pada hari kamis  sekitar pukul 12.30 wita di jalan trans Sulawesi Desa Molosifat depan pos perbatasan desa molosifat, anggota  kepolisian Polsek Popayato Barat memberhentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan menanyakan “muat apa” lalu terdakwa menjawab “kapur”, karena anggota kepolisian tidak percaya akan jawaban dari terdakwa sehingga beberapa anggota kepolisian dari Polsek Popayato Barat memeriksa truk yang dikendarai oleh terdakwa dan mendapati truk yang dikendarai oleh terdakwa memuat minuman beralkohol jenis cap tikus lalu terdakwa beserta truk yang bermuatan miras tersebut di amankan di pos perbatasan molosifat atau perbatasan gorontalo Sulawesi Tengah.
  • Bahwa minuman beralkohol jenis Cap Tikus tersebut nanti akan dijual oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memperdagangkan minuman tersebut.
  • Surat Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor R-PP.01.04.28A.28A2.12.22.11178 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium dan No. Sertifikat Pengujian No SP/Pk-3/POL/22.111.11.13.05.0025.K/01/12.22 tanggal 29 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian BPOM di Gorontalo Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt dengan nama sampel Minuman Jenis Cap Tikus yang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui hasil sebagai berikut :

Bentuk : cair, Warna : Bening, Rasa : - , Bau : Alkohol

PK Etanol Terdekteksi  38,51 %.

--------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

                  Bahwa  ia Terdakwa ARIFAI Alias FAI, pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di jalan trans Sulawesi Desa Molosipat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Marisa. yang menyelengarakan kegiatan atau proses produksi, menyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi pangan yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tempat dan waktu di bulan September yang dimana terdakwa pada saat itu berada di kota manado Sekitar pukul 13.00 Wita dan kemudian terdakwa ditelpon oleh Per. CI VANDA, lalu Per CI VANDA mengatakan “MAU MUAT BARANG KE PALU” sehingga jawaban dari terdakwa “ IYA MAU MAU MUAT DIMANA” lalu, Per. Vanda mengatakan “DIKOTA MOBAGU”.
  • Kemudian pada hari senin tanggal 26 September 2022 terdakwa dengan mengunakan Mobil truk IZUZU Jenis Dum Truk warna putih yang di modivikasi menjadi Lite truk kas warna kuning kepala Putih dengan Nomor Polisi DD 8063 PB untuk menuju kota mobagu Provinsi Sulawesi Utara tepatnya digudang yang terdakwa bersama Per. Vanda janjian, kemudian setelah tiba di gudang tersebut terdakwa melihat ada sekitar 4 (empat) orang laki-laki mengangkat minuman alcohol jenis captikus sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam karung) kedalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa. setelah selesai pemuatan terdakwa langsung berangkat dan meninggalkan gudang tersebut.
  • Kemudian sekitar bulan september 2022 sekitar pukul 03:30 Wita pagi dini hari, sebelum berangkat menuju ke Palu Sulawesi Tengah terdakwa pergi ke Desa Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat untuk menjemput Lel. MUH.RIZAL alias ICAL (Sopir Bantu) , setelah menjemput Lel. MUH RIZAL Alias ICAL (Sopir bantu) terdakwa bersama2 berangkat menuju Palu Sulawesi Tengah.
  • sehingga Pada hari kamis  sekitar pukul 12.30 wita di jalan trans Sulawesi Desa Molosifat depan pos perbatasan desa molosifat, anggota  kepolisian Polsek Popayato Barat memberhentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan menanyakan “muat apa” lalu terdakwa menjawab “kapur”, karena anggota kepolisian tidak percaya akan jawaban dari terdakwa sehingga beberapa anggota kepolisian dari Polsek Popayato Barat memeriksa truk yang dikendarai oleh terdakwa dan mendapati truk yang dikendarai oleh terdakwa memuat minuman beralkohol jenis cap tikus lalu terdakwa beserta truk yang bermuatan miras tersebut di amankan di pos perbatasan molosifat atau perbatasan gorontalo Sulawesi tengah.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, mengangkut dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.
  • Surat Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor R-PP.01.04.28A.28A2.12.22.11178 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium dan No. Sertifikat Pengujian No SP/Pk-3/POL/22.111.11.13.05.0025.K/01/12.22 tanggal 29 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian BPOM di Gorontalo Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt dengan nama sampel Minuman Jenis Cap Tikus yang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui hasil sebagai berikut :

Bentuk : cair, Warna : Bening, Rasa : - , Bau : Alkohol

PK Etanol Terdekteksi  38,51 %.

--------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Jo Pasal 71 Ayat (2) Undang –Undang RI No 18 Tahun 2012, tentang Pangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                         

                                                                        ATAU                        

 

 

KETIGA

            Bahwa  ia Terdakwa ARIFAI Alias FAI, pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di jalan trans Sulawesi Desa Molosipat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Marisa. Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang di buat di dalam negeri atau yang diimpor untuk di perdagangkan dalam kemasan eceran yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada tempat dan waktu di bulan September yang dimana terdakwa pada saat itu berada di kota manado Sekitar pukul 13.00 Wita dan kemudian terdakwa ditelpon oleh Per. CI VANDA, lalu Per CI VANDA mengatakan “MAU MUAT BARANG KE PALU” sehingga jawaban dari terdakwa “ IYA MAU MAU MUAT DIMANA” lalu, Per. Vanda mengatakan “DIKOTA MOBAGU”.
  • Kemudian pada hari senin tanggal 26 September 2022 terdakwa dengan mengunakan Mobil truk IZUZU Jenis Dum Truk warna putih yang di modivikasi menjadi Lite truk kas warna kuning kepala Putih dengan Nomor Polisi DD 8063 PB untuk menuju kota mobagu Provinsi Sulawesi Utara tepatnya digudang yang terdakwa bersama Per. Vanda janjian, kemudian setelah tiba di gudang tersebut terdakwa melihat ada sekitar 4 (empat) orang laki-laki mengangkat minuman alcohol jenis captikus sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam karung) kedalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa. setelah selesai pemuatan terdakwa langsung berangkat dan meninggalkan gudang tersebut.
  • Kemudian sekitar bulan september 2022 sekitar pukul 03:30 Wita pagi dini hari, sebelum berangkat menuju ke Palu Sulawesi Tengah terdakwa pergi ke Desa Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat untuk menjemput Lel. MUH.RIZAL alias ICAL (Sopir Bantu) , setelah menjemput Lel. MUH RIZAL Alias ICAL (Sopir bantu) terdakwa bersama2 berangkat menuju Palu Sulawesi Tengah.
  • sehingga Pada hari kamis  sekitar pukul 12.30 wita di jalan trans Sulawesi Desa Molosifat depan pos perbatasan desa molosifat, anggota  kepolisian Polsek Popayato Barat memberhentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan menanyakan “muat apa” lalu terdakwa menjawab “kapur”, karena anggota kepolisian tidak percaya akan jawaban dari terdakwa sehingga beberapa anggota kepolisian dari Polsek Popayato Barat memeriksa truk yang dikendarai oleh terdakwa dan mendapati truk yang dikendarai oleh terdakwa memuat minuman beralkohol jenis cap tikus lalu terdakwa beserta truk yang bermuatan miras tersebut di amankan di pos perbatasan molosifat atau perbatasan gorontalo Sulawesi tengah.
  • Bahwa minuman beralkohol jenis Cap Tikus nanti akan dijual oleh Terdakwa dalam kemasan eceran dan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memperdagangkan minuman tersebut.
  • Surat Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor R-PP.01.04.28A.28A2.12.22.11178 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium dan No. Sertifikat Pengujian No SP/Pk-3/POL/22.111.11.13.05.0025.K/01/12.22 tanggal 29 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian BPOM di Gorontalo Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt dengan nama sampel Minuman Jenis Cap Tikus yang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui hasil sebagai berikut :

Bentuk : cair, Warna : Bening, Rasa : - , Bau : Alkohol

PK Etanol Terdekteksi  38,51 %.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012, tentang Pangan.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya