Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus-LH/2025/PN Mar 1.Samba Sadikin, SH
2.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3.Lulu Marluki, S.H., M.H.
4.Aditya Wibowo, S.H.
5.Miftahul Jannah, S.H.
6.Daniel Brando Makalew, S.H
1.Leon Supit
2.Nirwan Melangi
3.Kisman D. Heda
4.Yusuf Mustapa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 76/Pid.Sus-LH/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2505/P.5.14.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
2Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3Lulu Marluki, S.H., M.H.
4Aditya Wibowo, S.H.
5Miftahul Jannah, S.H.
6Daniel Brando Makalew, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Leon Supit[Penahanan]
2Nirwan Melangi[Penahanan]
3Kisman D. Heda[Penahanan]
4Yusuf Mustapa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I LEON SUPIT bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II NIRWAN MELANGI, Terdakwa III KISMAN D. HEDA, Terdakwa IV YUSUF MUSTAPA dan saksi IMRAN ANGGUTI (tersangka dalam berkas terpisah) pada tanggal 27 Agustus 2025 pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Lokasi Tambang Dusun Ternate, Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yakni tanpa perizinan dari Pemerintah Pusat baik berupa IUP, IPR atau SIPB, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

 

---------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.45 Wita saat saksi ANDI MUH ANUGRAH GUNTUR, saksi MOH. MULYAGIEF H. OHIHIYA, S.H, saksi JONATHAN PASKALIS LANTANG, dan saksi MOHAMAD BAGAS PUTRA M. INAKU yang merupakan Anggota Kepolisian Polda Gorontalo bersama Tim Ditreskrimsus lainnya melakukan giat pengamanan penambangan tanpa izin di Lokasi Tambang Dusun Ternate Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato, sesampainya di tempat tersebut Tim melihat ada 4 (empat) orang yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas yaitu Terdakwa I LEON SUPIT, Terdakwa II NIRWAN MELANGI, Terdakwa III KISMAN D. HEDA dan Terdakwa IV YUSUF MUSTAPA dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HYUNDAI warna kuning hitam, 1 (satu) unit alat berat excavator merk JCB warna kuning hitam dengan Nomor seri SHAJE21ALP3263200, 5 (lima) lembar karpet, 1 (satu) unit mesin dompeng merk Jiang Dong ZS1115 Nomor Mesin 12411078660, 1 (satu) unit mesin keong, 2 (dua) buah pipa warna putih, 2 (dua) buah selang gabang warna merah, 1 (satu) buah selang gabang warna putih, 1 (satu) buah selang warna kuning, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 2 (dua) buah selang warna biru, 1 (satu) buah alat dulang, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) lembar terpal warna biru, 1 (satu) lembar terpal warna hitam, 1 (satu) buah pipa pemecah air, serta Tim Direskrimsus mengamankan  sampel material sebanyak ½ (setengah) karung berisikan material penambangan.

 

Bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan para Terdakwa tersebut telah berjalan 1 (satu) bulan diatas lahan milik saksi IMRAN ANGGUTI dengan titik koordinat pertama LU 0° 54’ 59.14 BT 122°08’ 73.47’’titik koordinat kedua LU 0° 54’ 58.31 BT 122°08’ 74.46’’dan titik koordinat ketiga LU 0° 54’ 57.22 BT 122°08’ 74.6’’ berdasarkan Berita Acara pengambilan Titik Koordinat kegiatan penambangan tanggal 10 September 2025 yang berlokasi di Dusun Ternate Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato.

 

Bahwa cara Terdakwa I LEON SUPIT, Terdakwa II NIRWAN MELANGI, Terdakwa III KISMAN D. HEDA dan Terdakwa IV YUSUF MUSTAPA melakukan penambangan mineral logam berupa emas dengan menggunakan alat berat berupa excavator di lokasi Dusun Ternate, Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato yakni Terdakwa I LEON SUPIT melakukan penggalian material hasil penambangan berupa tanah, pasir, batuan kecil yang mengandung mineral logam berupa emas dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator merk JCB warna kuning hitam dengan Nomor seri SHAJE21ALP3263200, kemudian hasil galian tersebut dituangkan ke talang (kas kayu) sebagai penampung material tersebut oleh operator yang melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HYUNDAI warna kuning hitam, selanjutnya Terdakwa III KISMAN D. HEDA melakukan penyiraman pada material yang dituangkan pada talang (Kas kayu) sehingga mengalir ke karpet dan Terdakwa II NIRWAN MELANGI menjaga Mesin dompeng untuk mengaliri air dari Lokasi pertambangan ke penampungan air, serta Terdakwa IV YUSUP MUSTAPA yang menjaga selang tersebut, sehingga pasir yang mengandung butiran emas tersangkut oleh karpet.

 

Bahwa tugas dari Terdakwa I LEON SUPIT yaitu sebagai operator dari 1 (satu) unit alat berat excavator merk JCB warna kuning hitam dengan Nomor seri SHAJE21ALP3263200, Terdakwa II NIRWAN MELANGI yaitu sebagai pekerja tambang yang bertugas menghidupkan mesin dompeng (mesin penghisap air) dan memastikan air di sekitar lokasi pertambangan mengalir sampai pada  penampungan air, Terdakwa III KISMAN D. HEDA yaitu pekerja tambang yang bertugas menjaga atau memegang ujung selang pada talang (kas kayu) sehingga dapat melakukan penyiraman dengan merata terhadap material sehingga bisa mengalir menuju karpet, dan Terdakwa IV YUSUF MUSTAPA yaitu pekerja tambang yang bertugas menjaga air dengan membersihkan rumput dan akar-akar kayu yang ada di sekitaran lubang tambang untuk supaya air dapat mengalir dengan lancar ke pembuangan air.

 

Bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato dibiayai oleh saksi IMRAN ANGGUTI selaku pemilik sekligus penanggungjawab pekerjaan pertambangan tersebut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 5746/BMF/2025 tanggal 25 September 2025 terhadap sampel material dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

Unsur Kimia

Kadar BB (%)

Pasir Berwarna Cokelat

Emas (Au)

0,00232

Kalsium (Ca)

0,2387

Tembaga (Cu)

0,0011

Besi (Fe)

0,9761

Galium (Ga)

0,0011

Kalium (K)

2,7420

Mangan (Mn)

0,0238

Timbal (Pb)

0,00349

Rubidium (Rb)

0,00725

Antimon (Sb)

0,00274

Silika (Si)

18,7153

Stronsium (Sr)

0,0137

Titanium (Ti)

0,1928

Seng (Zn)

0,00313

Bahan Organik (C, H, N, O)

Balance

 

Bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI nomor : T-1112/MB.04/DBM.PU/2025 tanggal 28 September 2025 menerangkan kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya