| 1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;2.    Menetapkan bahwa di Kabupaten Pohuwato pada tanggal 4 Februari 1995 Telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : DJAMA BUSURA karena SAKIT dan dikebumikan di Desa, Popaya Kec, Dengilo Kab, Pohuwato
 3.    Memerintahkan  kepada  Pegawai  Kantor  Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk Mencatat tentang Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara  Indonesia  dan  sekaligus  dapat  menerbitkan   Akta   Kematian  atas  nama   DJAMA BUSURA tersebut.
 Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon ; |