Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Mar 1.YULISNA A. AHMAD
2.MUHAMMAD NAIR
3.AMRIN AHMAD
4.RUSTAM AHAMAD
5.RUSMAN AHAMAD
6.RAHIMA AHMAD
6.KANTOR PERTANAHAN POHUWATO
7.IRMA AMIR, SE
8.SHIRLY ALIFIA PODUNGGE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULISNA A. AHMAD
2MUHAMMAD NAIR
3AMRIN AHMAD
4RUSTAM AHAMAD
5RUSMAN AHAMAD
6RAHIMA AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jesman husainYULISNA A. AHMAD
2jesman husainMUHAMMAD NAIR
3jesman husainAMRIN AHMAD
4jesman husainRUSTAM AHAMAD
5jesman husainRUSMAN AHAMAD
6jesman husainRAHIMA AHMAD
Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN POHUWATO
2IRMA AMIR, SE
3SHIRLY ALIFIA PODUNGGE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KECAMATAN MARISA
2PEMERINTAH DESA ILOHELUMA
3PEMERINTAH DESA DUDEPO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan menurut hukum bahwa tiga bidang tanah objek sengketa yakni Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE,  Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019  a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE dan Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019  a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE yang dahulu terletak di Desa Iloheluma sekarang terletak didesa dudepo Kecamatan patilanggio Kabupaten Pohuwato dengan ukuran Dengan batas batas Sbb : 
2.1Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE incasu suami dari Tergugat II dengan  batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
oleh Shirly Alifia Podungge
-Sebelah Timur berbatasan dengan Saluran air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
oleh Hais
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang 
dikuasai oleh Irma Amir 
2.2Sertifikat nomor 00226/dudepo/2019 dengan luas 24.620 m2 a.n IRMA AMIR in casu  Tergugat  II dengan  batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
RAMLI PODUNGGE 
-Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air
-Sebelah Barat  Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai oleh Hais
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai oleh Shirly Alifia Podungge
2.3Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019  dengan luas 13.510 m2 a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE in casu  Tergugat I dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
oleh Irma Amir
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
oleh Nyonya K Paha
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang 
dikuasai oleh Warus Hunowu Dan Ahmad Rubaiya
Adalah tanah  milik para penggugat
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan para tergugat dan turut tergugat adalah perbuatan yang melawan hukum;
4.Menyatakan menurut hukum jual beli antara alm yusuf lasantu sebagai penjual dan tergugat 2 sebagai pembeli yang saat ini telah bersertifikat masing masing yakni Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE,  Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019  a.n SHIRLY ALIFIA PODUNGGE dan Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019  a.n SHIRLY ALIFIA PODUNGGE dengan ukuran Dengan ukuran dan batas batas Sbb :: 
3.1Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE incasu suami Tergugat  II dengan  batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
oleh Shirly Alifia Podungge
-Sebelah Timur berbatasan dengan Saluran air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
oleh Hais
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang 
dikuasai oleh Irma Amir 
3.2Sertifikat nomor 00226/dudepo/2019 dengan luas 24.620 m2 a.n IRMA AMIR in casu Tergugat  II dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
RAMLI PODUNGGE 
-Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air
-Sebelah Barat  Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai oleh Hais
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai oleh Shirly Alifia Podungge
3.3Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019  dengan luas 13.510 m2 a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE in casu  tergugat  I dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
oleh Irma Amir
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
oleh Nyonya K Paha
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang 
dikuasai oleh Warus Hunowu Dan Ahmad Rubaiya
Adalah jual beli yang tidak sah menurut hukum
5.Menyatakan menurut hukum Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE,  Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019  a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE dan Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019  a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE masing masing dengan ukuran dan batas batas tanah sebagai berikut : 
4.1Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE incasu suami Tergugat I dengan  batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
oleh Shirly Alifia Podungge
-Sebelah Timur berbatasan dengan Saluran air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
oleh Hais
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang 
dikuasai oleh Irma Amir 
4.2Sertifikat nomor 00226/dudepo/2019 dengan luas 24.620 m2 a.n IRMA AMIR incasu Tergugat II dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
RAMLI PODUNGGE 
-Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air
-Sebelah Barat  Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai oleh Hais
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai oleh Shirly Alifia Podungge
4.3Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019  dengan luas 13.510 m2 a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE incasu  Tergugat I dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
oleh Irma Amir
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai 
oleh Nyonya K Paha
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang 
dikuasai oleh Warus Hunowu Dan Ahmad Rubaiya
Adalah sertifikat tidak sah menurut hukum/cacat procedural;
6.Menghukum para tergugat dan para turut tergugat untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian materil dan imateril yang di alami oleh para penggugat beralihnya hak milik berdasarkan SKHMT milik para penggugat menjadi sertifikat hak milik para tergugat 1 dan 2  dimana kerugian tersebut senilai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah); 
7.Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat yang berkaitan dengan penguasaan para tergugat terhadap objek sengketa baik surat surat yang diterbitkan oleh turut tergugat berupa antara lain sertifikat masing masing Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE,  Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019  a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE dan Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019  a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE ataupun surat surat lainya yang dalam penguasaan para tergugat dan turut tergugat adalah mengandung cacat hukum dan dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
8.Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk pada putusan perkara aquo;
9.Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
10.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari pihak Terggugat.
11.Menghukum para tergugat dan  turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak