Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2023/PN Mar | YOBTAN ROBET FRANS SH | UMRIAN LAHILOTE Alias ENDI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2023/PN Mar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/254/XII/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa UMRIAN LAHILOTE Alias ENDI pada hari Kamis tanggal 19 oktober 2023 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 halaman rumah Pr. HUSRI BUDIMAN Alias LIDYA Desa Siduwonge Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengandilan Negeri Marisa, Telah Melakukan Penganiayaan Ringan terhadap Pr. HUSRI BUDIMAN Alias LIDYA perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : ------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat itu saksi pr. HUSRI BUDIMAN Alias LIDYA saat itu baru selesai mandi dan ganti pakaian, kemudian saksi mendengar di halaman rumahnya dari Lk. UMRIAN LAHILOTE Alias ENDI suara kenalpot motor yang sangat nyaring, sehingganya saksi melihat dengan cara berdiri di depan pintu, kemudian Lk. UMRIAN LAHILOTE Alias ENDI langsung datang berjalan menghampiri saksi sambil marah –marah dan mengatakan kepada saksi ” NGONI TIAP MALAM BARIBUT ” kemudian saksi menjawab ” SAPA YANG BARIBUT ” setelah itu Lk. UMRIAN LAHILOTE Alias ENDI langsung memukul jendela rumah saksi yang bagian depan, sehingga saksi langsung berteriak ” KENAPA NGANA KASE RUSAK KITA PE JENDELA ” kemudian Lk. UMRIAN LAHILOTE Alias ENDI langsung menghampiri saksi dari arah depan dan langsung melayangkan pukulan dengan tangan terkepal kearah wajah saksi, tetapi sempat saksi hindari dengan cara menangkis dengan tangan sebelah kiri, kemudian saksi di tarik di bagian baju sehingga baju saksi robek. ------------------------------------------------------------------------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Pr. HUSRI BUDIMAN Alias LIDYA mengalami sakit pada bagian tangan sebelah kiri akibat di gunakan menangkis pukulan dari Lk. UMRIAN LAHILOTE Alias ENDI ---------------------------------------------------------------------
Ke Halaman 2//…………..
(2)
--------- Perbuatan terdakwa UMRIAN LAHILOTE Alias ENDI sebagaimana di atur dan diancam dalam pidana Pasal 352 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi : kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356 maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.pidana dapat di tambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya. ------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |