Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
6.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
1.Jekson Yunus Alias Eko
2.Alex Karama Alias Utu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3033/P.5.14/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
6FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jekson Yunus Alias Eko[Penahanan]
2Alex Karama Alias Utu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I Jekson Yunus dan Terdakwa II Alex Karama, pada hari Kamis tanggal 18 September tahun 2025 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 10:00 wita, awalnya Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA sedang berada di rumah Terdakwa I JEKSON YUNUS yang ada di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa Kab. Pohuwato, kemudian Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA berencana untuk membeli narkotika jenis sabu untuk dibawa ke lokasi tambang yang berada di kilometer 60 wilayah Kecamatan Taluditi tempat kedua Terdakwa bekerja, yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan dijadikan persediaan (stok) untuk dikonsumsi pribadi oleh masingmasing Terdakwa pada saat melakukan pekerjaan di tambang dengan durasi pekerjaan di tambang tersebut sekitar 1 (satu) bulan, kemudian Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), setelah itu Terdakwa II ALEX KARAMA berangkat dari tempat tersebut menuju ke wilayah Kecamatan Moutong Kab. Parigi Moutong untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 15:45 WITA Terdakwa II ALEX KARAMA kembali dari wilayah Kecamatan Moutong Kab. Parigi Moutong dan tiba dirumah tempat tinggal Terdakwa I JEKSON YUNUS, kemudian Terdakwa II ALEX KARAMA menyerahkan 4 (empat) sachet plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I JEKSON YUNUS. Kemudian saat itu juga Terdakwa I JEKSON YUNUS berkata kepada Terdakwa II ALEX KARAMA bahwa 1 (satu) sachet plastik klip sabu tersebut agar digunakan oleh kedua Terdakwa pada saat itu juga, lalu Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA menyiapkan alat yang akan digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pada saat Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA sedang mengkonsumsi sabu, saksi Adiaksa Yunus, saksi Moh. Faisal Buata dan saksi Fikri Ngiu datang di tempat tersebut dan melihat kedua Terdakwa sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Melihat hal tersebut saksi Adiaksa Yunus, saksi Moh. Faisal Buata dan saksi Fikri Ngiu langsung meminta untuk ikut mengkonsumsi sabu bersama sama dengan Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA lalu saksi Adiaksa Yunus, saksi Moh. Faisal Buata dan saksi Fikri Ngiu ikut mengkonsumsi sabu bersamasama dengan Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 WITA Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi adanya seorang lelaki yang diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa Kab. Pohuwato. Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang lelaki tersebut dan berhasil mengetahui identitas seorang lelaki tersebut yaitu saksi Fikri Ngiu, dan setelah diinterogasi saksi Fikri Ngiu mengakui bahwa benar dirinya beberapa jam sebelumnya sempat mengkonsumsi sabu bersamasama dengan Terdakwa I JEKSON YUNUS, Terdakwa II ALEX KARAMA dan juga dua orang teman saksi lainnya yaitu saksi Adiaksa Yunus dan saksi Moh. Faisal Buata.
  • Bahwa kemudian setelah memperoleh informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pohuwato langsung menuju ke sebuah rumah yang berada di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa di rumah tempat dimana Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA berada.
  • Bahwa sesampainya di rumah tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan proses tangkap tangan dan berhasil mengamankan Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA. Kemudian pada saat dilakukan proses tangkap tangan menemukan dan mengamankan 4 (empat) sachet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kaca pyrex bekas pakai, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah karet yang sudah dimodifikasi dengan sedotan, 1 (satu) buah deodorant (rexona) dan 1 (satu) buah celana pendek warna coklat. Kemudian Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA serta barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 4 (empat) plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu telah dilakukan penyisihan dan penimbangan sebagaimana berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari BPOM Gorontalo pada tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh DESTIKA RESTHO PUTRI TUBAGUS selaku penimbang dan STEPANUS SIMON SESA selaku Manajer Administrating BPOM Gorontalo, dengan rincian :

Sampel kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk pengujian

Berat wadah + zat = 2.985,54 mg

Berat wadah + zat =2.985,54 mg

Berat wadah = 967,10 mg

Berat zat = 2.018,44 mg

Wadah + zat = 200,18 mg

Berat wadah = 127,82 mg

Berat zat = 72,36 mg

Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 2.018,44 mg atau 2,01844 gram

               Berat sampel untuk pengujian = 72,36 mg atau 0,07236 gram

Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 72,36 mg atau 0,07236 gram, sisa sampel seberat 1.946,08 mg atau 1,94608 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian.

  • Bahwa terhadap 4 (empat) plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoriun, sebagaimana berdasarkan Laporan Pengujian LHU.111.K.05.16.25.0106 pada tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian. yang menerangkan :

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, putih

--

MA 02/OB/07

Organoleptis

2

Identifikasi Metamfetamin

positif

Positif

MA  02/OB/07

Reaksi warna, KLT dan Spektrofotometri

Kesimpulan : Positif Metamfetamin

  • Bahwa Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa I Jekson Yunus dan Terdakwa II Alex Karama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa I Jekson Yunus dan Terdakwa II Alex Karama, pada hari Kamis tanggal 18 September tahun 2025 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 10:00 wita, awalnya Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA sedang berada di rumah Terdakwa I JEKSON YUNUS yang ada di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa Kab. Pohuwato, kemudian Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA berencana untuk membeli narkotika jenis sabu untuk kedua Terdakwa bawa ke lokasi tambang yang berada di kilometer 60 wilayah Kecamatan Taluditi tempat kedua Terdakwa bekerja, yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan dijadikan persediaan (stok) untuk dikonsumsi pribadi oleh masingmasing Terdakwa pada saat melakukan pekerjaan di tambang dengan durasi pekerjaan di tambang tersebut sekitar 1 (satu) bulan, kemudian Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), setelah itu Terdakwa II ALEX KARAMA berangkat dari tempat tersebut menuju ke wilayah Kecamatan Moutong Kab. Parigi Moutong untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 15:45 WITA Terdakwa II ALEX KARAMA kembali dari wilayah Kecamatan Moutong Kab. Parigi Moutong dan tiba dirumah tempat tinggal Terdakwa I JEKSON YUNUS. Kemudian Terdakwa II ALEX KARAMA menyerahkan 4 (empat) sachet plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I JEKSON YUNUS. Kemudian saat itu juga Terdakwa I JEKSON YUNUS berkata kepada Terdakwa II ALEX KARAMA bahwa 1 (satu) sachet plastik klip sabu tersebut agar digunakan oleh kedua Terdakwa pada saat itu juga, lalu Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA menyiapkan alat yang akan digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pada saat Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, saksi Adiaksa Yunus, saksi Moh. Faisal Buata dan saksi Fikri Ngiu datang di tempat tersebut dan melihat kedua Terdakwa sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut saksi Adiaksa Yunus, saksi Moh. Faisal Buata dan saksi Fikri Ngiu langsung meminta untuk ikut mengkonsumsi sabu bersamasama dengan Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA lalu saksi Adiaksa Yunus, saksi Moh. Faisal Buata dan saksi Fikri Ngiu ikut mengkonsumsi sabu bersamasama dengan Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 WITA Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi adanya seorang lelaki yang diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa Kab. Pohuwato. Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang lelaki tersebut dan berhasil mengetahui identitas seorang lelaki tersebut yaitu saksi Fikri Ngiu, dan setelah diinterogasi saksi Fikri Ngiu mengakui bahwa benar dirinya beberapa jam sebelumnya sempat mengkonsumsi sabu bersamasama dengan Terdakwa I JEKSON YUNUS, Terdakwa II ALEX KARAMA dan juga dua orang teman saksi lainnya yaitu saksi Adiaksa Yunus dan saksi Moh. Faisal Buata.
  • Bahwa kemudian setelah memperoleh informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pohuwato langsung menuju ke sebuah rumah yang berada di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa di rumah tempat dimana Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA berada.
  • Bahwa sesampainya di rumah tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan proses tangkap tangan dan berhasil mengamankan Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA, kemudian pada saat dilakukan proses tangkap tangan menemukan dan mengamankan 4 (empat) sachet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kaca pyrex bekas pakai, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah karet yang sudah dimodifikasi dengan sedotan, 1 (satu) buah deodorant (rexona) dan 1 (satu) buah celana pendek warna coklat. Kemudian Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA serta barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 4 (empat) plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu telah dilakukan penyisihan dan penimbangan sebagaimana berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari BPOM Gorontalo pada tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh DESTIKA RESTHO PUTRI TUBAGUS selaku penimbang dan STEPANUS SIMON SESA selaku Manajer Administrating BPOM Gorontalo, dengan rincian :

Sampel kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk pengujian

Berat wadah + zat = 2.985,54 mg

Berat wadah + zat =2.985,54 mg

Berat wadah = 967,10 mg

Berat zat = 2.018,44 mg

Wadah + zat = 200,18 mg

Berat wadah = 127,82 mg

Berat zat = 72,36 mg

Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 2.018,44 mg atau 2,01844 gram

               Berat sampel untuk pengujian = 72,36 mg atau 0,07236 gram

Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 72,36 mg atau 0,07236 gram, sisa sampel seberat 1.946,08 mg atau 1,94608 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian.

  • Bahwa terhadap 4 (empat) plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoriun, sebagaimana berdasarkan Laporan Pengujian LHU.111.K.05.16.25.0106 pada tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian. yang menerangkan :

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, putih

--

MA 02/OB/07

Organoleptis

2

Identifikasi Metamfetamin

positif

Positif

MA  02/OB/07

Reaksi warna, KLT dan Spektrofotometri

Kesimpulan : Positif Metamfetamin

  • Bahwa Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA tidak memiliki izin untuk menggunakan narkotika bagi diri sendiri.
  • Bahwa terhadap Terdakwa I JEKSON YUNUS dan Terdakwa II ALEX KARAMA telah dilakukan pemerikaan urine sebagaimana berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine sebagai berikut :
  • Surat Keterangan Hasil Urine dari Poliklinik Polres Pohuwato An. JEKSON YUNUS Nomor : SKHU/31/IX/2025/DokkesResPhwt, tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. H. ARIFIN ABUBAKAR, M.Kes selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksan AMP & MET : Positif.

Kesimpulan : Pada saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa I JEKSON YUNUS ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.

  • Surat Keterangan Hasil Urine dari Poliklinik Polres Pohuwato An. ALEX KARAMA Nomor : SKHU/30/IX/2025/DokkesResPhwt, tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. H. ARIFIN ABUBAKAR, M.Kes selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksan AMP & MET: Positif.

Kesimpulan : Pada saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap Sdr. ALEX KARAMA ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.

  • Bahwa berdasarkan surat rekomendasi Asesmen Terpadu terhadap Terdakwa I JEKSON YUNUS Nomor : R/202/XI/KA/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 07 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ns. IBRAHIM PANEO, S.Pd., S.Kep., M.Kes selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo dan Ketua Tim Asesmen Terpadu, menerangkan bahwa Terdakwa I JEKSON YUNUS telah dilakukan asesmen dan dari hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa I JEKSON YUNUS adalah penyalahguna narkotika jenis Metamfetamina (sabu) kategori sedang dengan pola penggunaan teratur pakai, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa berdasarkan surat rekomendasi Asesmen Terpadu terhadap Terdakwa II ALEX KARAMA Nomor : R/203/XI/KA/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 07 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ns. IBRAHIM PANEO, S.Pd., S.Kep., M.Kes selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo dan Ketua Tim Asesmen Terpadu, menerangkan bahwa Terdakwa II ALEX KARAMA telah dilakukan asesmen dan dari hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa II ALEX KARAMA adalah penyalahguna narkotika jenis Metamfetamina (sabu) kategori sedang dengan pola penggunaan teratur pakai, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika

 

------- Perbuatan Terdakwa I Jekson Yunus dan Terdakwa II Alex Karama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya