Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Mar SRI WAHYUNI S. NAIM MELDI HARUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI WAHYUNI S. NAIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JURI WARTABONE, SH.SRI WAHYUNI S. NAIM
Tergugat
NoNama
1MELDI HARUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

MENGADILI:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat yang kemudian mengakibatkan penggugat mengalami kerugian materil;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang dan atau biaya sewa atau kontrak lahan dan bangunan di atasnya milik Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak