| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Fardi R. AS’Ali pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Trikora Kec. Popayato Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 saksi TRIYATNO A. HULOPI dan saksi RINALDI S. NIKMATI bersama Tim Pemberantasan pada BNNP Gorontalo mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Kecamatan Popayato Kab. Pohuwato, selanjutnya Tim Pemberantasan pada BNNP Gorontalo menindaklanjuti informasi tersebut dengan menuju ke Kabupaten Pohuwato.
- Bahwa pada hari Kamis sekitar pukul 15.00 wita Tim BNNP Gorontalo tiba di Kec. Popayato Kab. Pohuwato dan langsung melakukan penngintaian yang mengerucut ke rumah saksi WIWIN ISMAIL (diselesaikan dengan Rehabilitasi) di Desa Trikora Kec. Popayato Kab. Pohuwato, sesampainya di rumah saksi Wiwin Ismail Tim BNNP Gorontalo langsung melakukan introgasi terhadap saksi WIWIN ISMAIL dan saat itu Tim mencurigai saksi WIWIN ISMAIL sehingga Tim meminta saksi WIWIN ISMAIL untuk dilakukan tes urine, kemudian saat itu saksi WIWIN ISMAIL langsung mengaku dimana saksi WIWIN ISMAIL baru selesai mengkomsumsi narkotika jenis shabu. Kemudian Tim BNNP Gorontalo meminta saksi WIWIN ISMAIL untuk menunjukan sisa barang yang telah digunakannya akan tetapi narkotika jenis shabu sudah habis dipakai. Selanjutnya Tim BNNP Gorontalo menggali darimana asal narkotika jenis shabu yang dipakai oleh saksi WIWIN ISMAIL dengan melakukan pengecekan handphone milik saksi WIWIN ISMAIL ternyata didapati chatingan dengan terdakwa FARDI R. AS ALI yang menawarkan narkotika jenis shabu kepada saksi WIWIN ISMAIL, sehingga diketahui bahwa saksi WIWIN ISMAIL mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari terdakwa. Selanjutnya Tim BNNP Gorontalo melakukan undercover buy / pembelian terselubung dengan cara saksi WIWIN ISMAIL melakukan pembelian narkotika kepada terdakwa dan saat itu saksi WIWIN ISMAIL mengirim pesan kepada terdakwa dan saat itu terdakwa langsung merespon cahtingan dari saksi WIWIN ISMAIL dengan perjanjian terdakwa akan menjemput uang di rumah saksi WIWIN ISMAIL, setelah itu Tim mengintai di dekat rumah saksi WIWIN ISMAIL, tidak lama kemudian terdakwa datang akan tetapi saat itu terdakwa belum membawa narkotika jenis shabu namun hanya menjemput uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi WIWIN ISMAIL, setelah itu terdakwa langsung pergi.
- Pada pukul 22.00 wita terdakwa datang ke rumah saksi WIWIN ISMAIL, dan saat saksi TRIYATNO A. HULOPI dan saksi RINALDI S. NIKMATI melihat terdakwa sudah masuk ke dalam rumah kemudian saksi TRIYATNO A. HULOPI dan saksi RINALDI S. NIKMATI langsung ikut masuk ke dalam rumah saksi WIWIN ISMAIL dan langsung mengamankan terdakwa. Setelah diamankan kemudian saksi TRIYATNO A. HULOPI dan saksi RINALDI S. NIKMATI mengintrogasi terdakwa dan saat itu terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) paket klip yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex yang di bungkus dengan timah rokok warna merah, serta 1 ( satu ) buah korek api. Setelah itu saksi TRIYATNO A. HULOPI dan saksi RINALDI S. NIKMATI menanyakan tentang asal narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli oleh terdakwa dari Desa Moutong Kec. Moutong Kab Parigi Moutong Prov.Sulawesi Tengah, setelah itu Tim BNNP Gorontalo mengamankan terdakwa, saksi WIWIN ISMAIL dan barang bukti dari penguasaan terdakwa, dengan disaksikan oleh aparat desa setempat.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.06.16.25.0010 tanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku ketua tim pengujian, menerangkan sebagai berikut:
Uji Yang Dilakukan : Identifikasi Metamfenamin (Shabu)
Hasil : Positif
Syarat : Positif
Metode : Reaksi warna KLT dan Spektrofotometri
Pustaka : MA PPOMN 02/OB/07
Kesimpulan : Metamfetamin (Shabu)
- Berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani NURZIAH B. JASSIN selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
Berat Bersih Sampel kepolisian 96,68 mg atau 0,09668 gram (nol koma nol sembilan enam enam delapan gram).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa FARDI R. AS ALI pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Trikora Kec. Popayato Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 saksi TRIYATNO A. HULOPI dan saksi RINALDI S. NIKMATI bersama Tim Pemberantasan pada BNNP Gorontalo mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Kecamatan Popayato Kab. Pohuwato, selanjutnya Tim Pemberantasan pada BNNP Gorontalo menindaklanjuti informasi tersebut dengan menuju ke Kabupaten Pohuwato.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 wita terdakwa datang ke rumah saksi WIWIN ISMAIL di Desa Trikora Kec. Popayato Kab. Pohwato, dan saat saksi TRIYATNO A. HULOPI dan saksi RINALDI S. NIKMATI melihat terdakwa sudah masuk ke dalam rumah kemudian saksi TRIYATNO A. HULOPI dan saksi RINALDI S. NIKMATI langsung ikut masuk ke dalam rumah saksi WIWIN ISMAIL dan langsung mengamankan terdakwa. Setelah diamankan kemudian saksi TRIYATNO A. HULOPI dan saksi RINALDI S. NIKMATI mengintrogasi terdakwa dan saat itu terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) paket klip yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex yang di bungkus dengan timah rokok warna merah, serta 1 ( satu ) buah korek api. Setelah itu saksi TRIYATNO A. HULOPI dan saksi RINALDI S. NIKMATI menanyakan tentang asal narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli oleh terdakwa dari Desa Moutong Kec. Moutong Kab Parigi Moutong Prov.Sulawesi Tengah, setelah itu Tim BNNP Gorontalo mengamankan terdakwa, saksi WIWIN ISMAIL dan barang bukti dari penguasaan terdakwa, dengan disaksikan oleh aparat desa setempat.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.06.16.25.0010 tanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku ketua tim pengujian, menerangkan sebagai berikut:
Uji Yang Dilakukan : Identifikasi Metamfenamin (Shabu)
Hasil : Positif
Syarat : Positif
Metode : Reaksi warna KLT dan Spektrofotometri
Pustaka : MA PPOMN 02/OB/07
Kesimpulan : Metamfetamin (Shabu)
- Berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani NURZIAH B. JASSIN selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
Berat Bersih Sampel kepolisian 96,68 mg atau 0,09668 gram (nol koma nol sembilan enam enam delapan gram).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Shabu.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------
ATAU
KETIGA :
- Bahwa Terdakwa FARDI R. AS ALI pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Trikora Kec. Popayato Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “menyalahgunakan Narkotika Bagi Diri Sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar jam 17.00 terdakwa sedang berada di rumah kemudian terdakwa menghubungi saksi WIWIN ISMAIL dengan maksud meminjam uang sebesar Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu rupiah ) untuk membayar angsuran sepeda motor milik terdakwa dan terdakwa bertanya kalau saksi WIWIN ISMAIL mau menitip narkotika jenis shabu karena terdakwa akan pergi ke Moutong untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian saksi WIWIN ISMAIL mengatakan akan menitip membeli narkotika dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Pada pukul 19.00 wita terdakwa pergi kerumah saksi WIWIN ISMAIL di Desa Trikora Kec. Popayato Kab. Pohuwato utnuk menjemput uang yang akan dibelikan narkotika jenis shabu, saat sampai di rumah saksi WIWIN ISMAIL lalu terdakwa bertemu dan saksi WIWIN ISMAIL langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menuju Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah.
- Pada pukul 19.45 wita terdakwa tiba di Desa Moutong Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah, saat terdakwa melewati Alfa Midi terdakwa melihat ada orang yang sedang berkumpul kemudian terdakwa mapir dan saat itu terdakwa bertemu dengan Sdr. ALVIN, kemudian terdakwa meminta tolong kepada Sdr. ALVIN untuk membeli narkotika jenis shabu dan kaca pirex, lalu terdakwa menyerakhan uang sebesar Rp.270.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan maksud Rp.200.000 (dua ratus ribuh rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis shabu, Rp.20,000 (dua Puluh Ribu Rupiah) dibelikan kaca pirex dan Rp.50.000 (Lima Puluh ribu rupiah) sebagai imbalan kepada Sdr. ALVIN untuk dicarikan narkotika jenis shabu, setelahi itu Sdr. ALVIN pergi sementara terdakwa menunggu di Alva Midi.
- Pada pukul 19.50 wita Sdr. ALVIN kembali dan langsung menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket yang sudah di kemas dalam palstik klip berukuran kecil serta kaca pirex yang sudah di bungkus dengan timah rokok warna merah, setelah itu terdakwa dan Sdr. ALVIN berdua pergi ke Pantai dekat Pertamina Moutong dengan tujuan menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama, seteleh sampai terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip dan mengambil sebagian narkotika jenis shabu untuk digunakan, dan saat itu Sdr. ALVIN sudah mempersiapkan alat hisap shabu (Bong) yang sudah berada ditempat tersebut, selanjutnya terdakwa dan Sdr. ALVIN mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bergantian menghisap narkotika jenis shabu, saat itu terdakwa menghisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan dan Sdr. ALVIN menghisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, dan setelah habis kemudian terdakwa langsung kembali ke Popayato dengan tujuan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi WIWIN ISMAIL.
- Pada pukul 21.50 wita terdakwa tiba di rumah dan saat tiba di rumah terdakwa memeberitahukan kepada istri terdakwa bahwa terdakwa akan ke rumah saksi WIWIN ISMAIL dengan maksud akan menjemput uang yang terdakwa akan pinjam, kemudian terdakwa langsung pergi ke rumah saksi WIWIN ISMAIL.
- Pada pukul 22.00 wita terdakwa tiba di rumah saksi WIWIN ISMAIL di Desa Trikora Kec. Popayato Kab. Pohuwato, saat tiba terdakwa langsung masuk ke rumah, dan tidak lama kemudian saksi TRIYATNO A. HULOPI dan saksi RINALDI S. NIKMATI yang merupakan Tim Pemberantasan pada BNNP Gorontalo langsung masuk ke dalam rumah saksi WIWIN ISMAIL dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian saksi TRIYATNO A. HULOPI dan saksi RINALDI S. NIKMATI menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan barang-barang yang berada di kantong terdakwa, dan dengan suka rela terdakwa langsung mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam kantong terdakwa, dan saat itu terdakwa mengeluarkan 1 ( satu ) paket narkotika dan 1 (satu) buah kaca pirex yang terdakwa simpan di dalam kantong jaket sebelah kiri kanan, kemudian terdakwa kembali mengeluarkan 1 ( satu ) paket narkotika dari dalam kantong sebelah kanan, dan disaksikan oleh Aparat Desa Setempat, selanjutnya terdakwa, saksi WIWIN ISMAIL dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : SKHPN-017/X/75-00/2025/BNN tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Slamet Salam I. Mantali, dengan hasil pemeriksaan :
- Amphetamine : Positif
- Morphine / Opiate : Negatif
- Ganja / Mariyuana : Negatif
- Cocain : Negatif
- Methamphetamine : Positif
- Benzodiazepine : Negatif
- Carisoprodol : Negatif
Kesimpulan : TERINDIKASI menggunakan narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.06.16.25.0010 tanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku ketua tim pengujian, menerangkan sebagai berikut:
Uji Yang Dilakukan : Identifikasi Metamfenamin (Shabu)
Hasil : Positif
Syarat : Positif
Metode : Reaksi warna KLT dan Spektrofotometri
Pustaka : MA PPOMN 02/OB/07
Kesimpulan : Metamfetamin (Shabu)
- Berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani NURZIAH B. JASSIN selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
- Berat Bersih Sampel kepolisian 96,68 mg atau 0,09668 gram (nol koma nol sembilan enam enam delapan gram).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------- |